Home Otomotif 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Menggunakan Pelat Nomor...

5 Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Menggunakan Pelat Nomor TNI Palsu

Kamis, 18 April 2024 – 10:41 WIB

Jakarta, 18 April 2024 – Pengemudi Fortuner yang arogan dan menggunakan pelat nomor TNI akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Terdapat beberapa fakta mengejutkan di balik kasus pemalsuan pelat nomor ini.

“Berdasarkan status pengemudi mobil, dia telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi wartawan pada Rabu, 17 April 2024.

Seperti yang diketahui sebelumnya, mobil Fortuner dengan pelat nomor TNI menabrak mobil wartawan dan kejadian pertama kali diunggah oleh akun Twitter @tantekostt. Mobil tersebut ditabrak berkali-kali dan pengemudi Fortuner tersebut marah-marah serta mengaku sebagai adik jenderal.

Selain itu, terdapat beberapa fakta mengejutkan terkait kasus ini:

1. Penggunaan Nomor Pelat TNI Purnawirawan
Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi adalah pemilik asli dari plat nomor TNI 84337-00 yang dipalsukan oleh pengemudi Fortuner yang arogan tersebut. Asep Adang mengaku tidak mengenal pengemudi Fortuner tersebut dan menjelaskan bahwa plat nomor tersebut digunakan saat beliau still aktif sebagai Guru Besar di Universitas Pertahanan Republik Indonesia hingga pensiun di tahun 2020. Selain itu, kendaraan yang digunakan Asep Adang memiliki plat nomor Pajero Sport, bukan Fortuner.

2. Penyembunyian Mobil dan Pembuangan Pelat
Polisi menjelaskan bahwa pengemudi Fortuner tersebut sempat bersembunyi di rumah sang kakak setelah videonya yang memberikan sikap arogan viral di media sosial. Selain itu, pelat TNI palsu tersebut juga telah dibuang.

Sejak kejadian tersebut, pengemudi Fortuner menuju rumah kakaknya bersama istrinya,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 April 2024. Mobil Fortuner yang digunakan oleh pelaku juga sudah ditemukan di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Sedangkan pelat TNI palsu tersebut dibuang di Bandung dan hilang saat polisi mengamankan mobil Fortuner.

3. Asal Usul Plat Nomor TNI
Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan menjelaskan bahwa pengemudi PGWA adalah warga sipil namun memiliki seorang kakak yang merupakan Purnawirawan Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad). Pelat nomor dinas TNI diberikan kepada kakak PGWA saat masih aktif hingga pensiun pada tahun 2018.

4. Penggunaan Pelat TNI untuk Hindari Kebijakan Ganjil-Genap
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa motif pelaku menggunakan pelat nomor TNI palsu adalah untuk menghindari kebijakan ganjil-genap.

5. Ancaman Hukuman
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sedangkan ancaman hukuman lebih berat yaitu 6 tahun penjara berdasarkan pada pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Source link

Exit mobile version