Sunday, September 8, 2024

Trauma Anak-anak Sihaporas saat...

BA dan AA, dua anak dari pasangan Jhony Ambarita dan Nurinda Napitu, tidak...

Aksi Truk Oleng Viral,...

Minggu, 8 September 2024 - 09:22 WIB Jakarta, VIVA –  Baru-baru ini, aksi truk oleng...

Abdul Wahid, Calon Gubernur...

Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Ketua DPC PKB Bengkalis Irmi Syakip...

Setelah Mengunjungi Empat Negara,...

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto met with the King...
HomeBeritaBawaslu Menangani Sidang...

Bawaslu Menangani Sidang Sengketa Pilpres 2024: Putusannya Kami Patuhi

Rabu, 17 April 2024 – 06:59 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Putusan akan dibacakan MK pada 22 April 2024 mendatang.

Dalam putusannya nanti, MK akan memberikan kesimpulan atas permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran hingga adanya pemungutan suara ulang (PSU).

Bawaslu mengatakan siap jika MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk mengawasi jika ada putusan MK demikian,” kata Bagja kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 17 April 2024.

Bagja menegaskan, pihaknya akan menaati dan menjalankan putusan yang ditetapkan MK terkait sengketa Pilpres 2014 ini.

“Apapun putusannya. Kami penyelenggara pemilu harus mengikuti putusan pengadilan. Kami akan menaati dan juga menjalankan putusan Mahakamah Konstitusi yang akan diputuskan tanggal 22 (April) ini,” pungkas Bagja.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) belum selesai. Menurut dia, agenda sidang berikutnya bakal digelar pekan depan.

“Sidang lagi pada 22 April 2024,” kata Fajar saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Fajar menuturkan, agenda sidang pada 22 April 2024 yakni pengucapan keputusan. Artinya, MK sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, tapi tetap dilakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“RPH terus berlangsung dan 22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata Fajar.

Semua Berita

Abdul Wahid, Calon Gubernur Riau, Berdialog dengan Tokoh Masyarakat dan Relawan di Duri

Bakal Calon Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Ketua DPC PKB Bengkalis Irmi Syakip Arsalan dan beberapa Pengurus dan Ketua DPC PDI-P Bengkalis Rahmad, melakukan Silaturahmi dengan Tokoh dan Relawan di Duri, Sabtu (7/9/2024). Acara tersebut berlangsung di Piramida Cafe, Jalan...

Lounching Puber Penting oleh Pemcam, TP PKK, MUI, dan DMI Batang Tuaka

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pemerintah Kecamatan (Pemcam) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Batang Tuaka melakukan peluncuran Program Ulama Berfatwa dalam Penanganan Stunting (Puber Penting), Kamis...

PHR WK Rokan Memperkenalkan Kampung Patin di Bagansiapiapi

Bagansiapiapi kota kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dahulu terkenal sebagai kota penghasil ikan. Julukan sebagai kota ikan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut beberapa sumber, di antaranya surat kabar De Indische Mercuur menulis bahwa pada tahun 1928, Bagansiapiapi adalah kota penghasil...

Kategori Berita