Seorang pria berinisial RA (29) warga Desa Kelapa Pati, Kecamatan Bengkalis terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Rabu 17 April 2024. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan penjambretan di Jalan Sudirman, Lapangan Tugu Bengkalis pada hari Rabu 20 Maret 2024 lalu, berdasarkan laporan Korban berinisial Syafni dan saksi Wan Rosmali.
RA ditangkap di Rumahnya jalan Griliya, Desa Kelapa Pati bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Biru dengan Nomor Polisi BM 2713 DAT, 1 unit handphone Oppo A96 warna, 1 Helm warna hitam, dan 1 celana jeans warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan kronologi penangkapan setelah menerima laporan adanya dugaan tindak pencurian (jambret). Tim melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu gelar perkara dengan meningkatkan status menjadi Sidik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim SatReskrim, mengetahui pelaku pencurian (jambret) tersebut, pada hari Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, berhasil mengamankan pria berinisial RA,” jelasnya saat memerintahkan Kanit Pidum Ipda Fachri Muhammad Mursyid.
Saat ditangkap, pelaku RA mengakui telah melakukan penjambretan di 2 Tempat Kejadian Perkara yaitu di Jalan Pembangunan dan di Jalan Tandun depan Toko Into Bangunan.
Setelah menangkap tersangka RA dan barang bukti diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kronologi kejadian ditambahkan Kasat Reskrim AKP Gian saat korban bersama anaknya sedang membeli buah jeruk di Jalan Jendral Sudirman tepat di samping lapangan tugu dan memarkirkan sepeda motor di depan tempat jual jeruk.
Anak korban yang sedang duduk di sepeda motor langsung berteriak “jambret” dan sebagian masyarakat yang ada di sekitar tempat kejadian mengejar.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib di Polres Bengkalis untuk pengusutan lebih lanjut.