Home Otomotif Harvey Moeis, Pemilik Mobil Mewah yang Tertunggak Pajaknya Ratusan Juta dan Didaftarkan...

Harvey Moeis, Pemilik Mobil Mewah yang Tertunggak Pajaknya Ratusan Juta dan Didaftarkan atas Nama Perusahaan

Senin, 29 April 2024 – 12:16 WIB

Jakarta, 29 April 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus korupsi timah. Yang mengejutkan, beberapa mobil mewah tersebut ada yang menunggak pajak ratusan juta dan atas nama perusahaan bukan perorangan.

Terbaru, Kejagung menyita dua mobil Ferrari dan satu mobil Mercedes-Benz. Mobil Mercy warna silver tersebut diduga memiliki nomor polisi B 1 RPL, terlihat pelat tersebut ada di bawah jok mobil. Diketahui, mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya masih aktif sampai Juni 2024 dengan PKB pokok Rp 45.428.000.

Sedangkan untuk Ferrari yang disita, yaitu tipe Ferrari 548 Speciale produksi tahun 2015 dengan nomor pelat B 2 MKL. Kemudian satu lagi Ferrari 360 Challenge Stardale produksi 2003 bernomor pelat B 1985 SHM. Dalam penelusuran VIVA Otomotif di situs Info Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, Ferrari 548 Speciale itu berwarna merah dengan kapasitas mesin mencapai 4.487 cc. Mobil itu atas nama perusahaan bukan Harvey Moeis atau sang istri, Sandra Dewi.

Sebelumnya diketahui, mobil Rolls-Royce dengan nomor polisi B 1 SDW juga menunggak pajak. Dilihat pada laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut adalah Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase tahun 2013 dengan mesin 6.592 cc. Mobil itu kado untuk Sandra Dewi, tapi terdaftar atas nama perusahaan atau PT, dan pajaknya sudah jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Per tahunnya, pemilik mobil ini harus mengeluarkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp99.786.300 dan SWDKLLJ Rp143.000. Karena telat membayar pajak, maka pemilik mobil tersebut harus membayar denda PKB sebesar Rp 1.995.700 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Alhasil, total pajak dan denda yang harus dibayarkan mencapai Rp101.960.000.

Alasan Mobil Atas Nama Perusahaan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah mengungkapkan alasan pemilik mobil banyak yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Menurutnya, pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. Makanya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya agar masyarakat mau membayar pajak. “Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” ujar Yusri dilansir dari Antara.

Source link

Exit mobile version