Pada Jumat, 19 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, terkait dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat tersebut. Belum diketahui apakah Gus Muhdlor hadir atau tidak pada saat pemanggilan tersebut, yang sering disebut sebagai Jumat keramat.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 19 April.
Ali menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Gus Muhdlor dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, yang melibatkan tersangkanya Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu Siska Wati alias SW. Saat ini, SW sudah ditahan di rutan KPK.
KPK telah menetapkan resmi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa, 16 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Gus Muhdlor sesuai dengan keterangan dari para tersangka, saksi, dan alat bukti yang ada. Setelah analisis tersebut, penyidik menemukan peran dari pihak lainnya sehingga menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut, namun informasi lengkap akan disampaikan ketika semuanya sudah lengkap.