Home Berita Mantan Lurah Sei Lekop dan Juru Ukur Pj Wako Tanjungpinang H Tersangka...

Mantan Lurah Sei Lekop dan Juru Ukur Pj Wako Tanjungpinang H Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat di lahan milik PT. Bintan Property Indo di Kel. Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kab. Bintan pada Jumat (19/04/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri, 3 tersangka telah ditetapkan terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. Tersangka tersebut adalah H, R, dan B. Masing-masing tersangka memiliki peran dan jabatan berbeda dalam kasus ini.

Kasus ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan surat akan dikirimkan kepada Mendagri mengingat salah satu tersangka merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang). Pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana.

Kapolres Bintan menutup pernyataannya dengan menyatakan hal tersebut.

Exit mobile version