Home Kriminal Pelecehan Terhadap Bocah di Cengkareng Mulai Tahun 2022

Pelecehan Terhadap Bocah di Cengkareng Mulai Tahun 2022

Ilustrasi Caption – Kampanye damai untuk perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (ist)

Kasus pelecehan itu terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada tubuhnya.

JAKARTARAYA- Pria bertanggal EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan nama N (5) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terungkap telah melakukan tindakannya sejak tahun 2022.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, pelaku telah melakukan tindakan pelecehan secara berkali-kali terhadap korban.

IKLAN

SCROLL KE ISI

“Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual sejak tahun 2022 terhadap korban,” kata Reliana di Jakarta, kemarin.

Atas perbuatannya, kata Reliana, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” katanya.

Bibi korban, Nurhayati menyebut kasus pelecehan itu terungkap setelah N mengeluhkan sakit pada bagian tubuhnya.

Korban N, menurut Nurhayati, sering bermain di rumah EA. Bahkan N sering diambil untuk bermain di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kalau bilang dekat ya dekat, karena si N ini setiap hari diberi handphone, jadi betah di rumah neneknya. Dipancingnya pakai handphone, namanya anak kecil,” ucap Nurhayati. (JR)

Penulis: il

Pria bernama EA (21) yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan nama N (5) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terungkap telah melakukan tindakannya sejak tahun 2022. # 13; # 13; Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana Sitompul menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil visum, pelaku telah melakukan tindakan pelecehan secara berkali-kali terhadap korban. # 13; # 13; “Pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual sejak tahun 2022 terhadap korban,” kata Reliana di Jakarta, kemarin.

Source link

Exit mobile version