Minggu, 14 April 2024 – 00:06 WIB
Magelang, 14 April 2024 – Saat hujan, kondisi jalanan akan dipenuhi dengan genangan air, yang menjadi pertimbangan bagi pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, perhatikanlah etika berkendara saat melintasi genangan air.
Di akun instagram @dashcam_owners_indonesia, seperti yang terlihat di VIVA Otomotif, ada pengemudi mobil yang mengeluhkan perilaku pengemudi lain saat melewati genangan air. Air terjunannya mengenai kaca depan mobilnya.
“Ketemu mercy butut plat B hujan deras ada banjir diterabas air sampai penuh ke kaca depan saya. Saya kejar tapi kabur saat lampu merah,” tulis pengirim video tersebut.
Sayangnya, netizen justru banyak menghujat pengirim video tersebut. Mayoritas menilai bahwa pemilik mobil tersebut terlalu berlebihan, bahkan sampai meledek mobil Mercedes-Benz yang dianggap buruk.
“Kondisi wajar di jalan saat hujan deras… menurut saya tidak ada unsur kesengajaan, karena genangan air sering tidak terlihat. Perlu kewaspadaan dan antisipasi terhadap kejadian seperti itu… btw kalau dikejar, mau diapakan ya?,” tulis komentar netizen.
“Mobile mercy butut? Mobil DC sebagus apa sih?,” kata akun lainnya.
“Motor hit by a regular truck… even DC is just like a sulking child even though your car isn’t wet,” another comment.
“It’s so exaggerated… it’s raining after all… getting splashed is normal… that C200 W202 mercy might be old but you might not be able to take care of it… are you able to buy a new ECU/PMS W202 for 23 million??? That’s just the ECU/PMS… your engine oil is cheaper than Star’s engine oil per liter,” added another comment.
“What is this DC guy unclear about? If you’re afraid of getting splashed by water, you should just pull over to a meatball stall when it’s raining. Then eat meatballs,” a netizen ranted.
Etika berkendara saat hujan
Saat berkendara di musim hujan, tidak hanya perlu kemampuan khusus untuk melalui banjir atau genangan air, tetapi juga melihat pengguna jalan lain saat melewati genangan.
Pengendara juga harus memperhatikan etika berkendara, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mengatur mengenai perilaku pengendara saat berada di jalan.
Dikutip dari situs Dishub Kediri, pada Minggu 14 April 2024, Pasal 116 Ayat 1 dalam UU tersebut menyatakan bahwa pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas.
Kemudian, pada Pasal 116 Ayat 2 butir C, pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan atau saat bertemu genangan air.