Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kayangan Tengah Gang BTN Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Wanita tersebut adalah RY alias Keke (29 tahun) yang beralamat di Jalan Anggur Merah. Penangkapan terjadi pada hari Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.20 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.99 gram dari wanita tersebut.
Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui press release pada Sabtu, 27 April 2024. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lapangan terhadap target yang berada di Jalan Kayangan Tengah, Gang BTN Kelurahan Air Jamban.
Selama penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu, dompet kecil motif bunga warna pink, 1 unit HP android merk Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 400.000 dari tangan RY alias Keke. Selanjutnya, tim melakukan pengeledahan di rumah RY alias Keke dan menemukan 6 bungkus plastik berisi sabu dalam sebuah kotak kecil warna silver serta satu bungkus plastik kosong.
Dalam interogasi, RY alias Keke mengakui bahwa barang haram yang diamankan tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Kampung Dalam, Pekanbaru. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.