Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis telah menangkap 2 orang pelaku pencurian handphone yang terjadi di Jalan Ikri Km 5, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan pada tanggal 10 April 2024. Penangkapan kedua pelaku bernama ADA alias Amar (21) dan SA alias Catra (42) dilakukan berdasarkan laporan korban TK (17) dan saksi NI (44) mengenai kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Selasa, 14 Mei 2024 di jalan Sejahtera dan jalan M. Bakri bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo Y17s warna Green dengan Imei 861395061326775 dan 861395061326767, serta 1 unit HP merk Vivo Y02t warna Grey dengan Imei 866532069074776 dan 866532069074768.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob 125 atas maraknya kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Pelaku ADA alias Amar mengakui telah melakukan pencurian di Desa Balai Makam, dan juga bersama temannya, SA alias Catra.
Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, tim Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku SA alias Catra. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri untuk pemeriksaan lebih lanjut.