Home Berita KPPR Meminta DLHK Riau dan BPKHTL Pekanbaru untuk Mendatangi Lahan 2500 di...

KPPR Meminta DLHK Riau dan BPKHTL Pekanbaru untuk Mendatangi Lahan 2500 di Desa Kota Garo

Nusaperdana.com, Kampar, Ketua Umum (Ketum) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Provinsi Riau Ridwan Melalui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Sanusi, Mendesak Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Pekanbaru untuk meninjau lokasi lahan seluas 2500 hektar di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Provinsi Riau Ridwan, melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Sanusi, pada Kamis, 9 Mei 2024. “Kami dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) Provinsi Riau mendesak pihak Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Pekanbaru untuk meninjau lokasi lahan seluas 2500 hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir,” katanya.

Muhammad Sanusi menjelaskan, sesuai dengan persepakatan rapat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, pihak berwenang telah menyetujui untuk memerintahkan DLHK Provinsi Riau bersama BPKHTL Pekanbaru untuk meninjau lokasi lahan 2500 hektar di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

“DLHK Provinsi Riau bersama BPKHTL Pekanbaru harus mengikuti instruksi dari kementerian KLHK, karena sudah disepakati dalam hasil rapat atau notulensi rapat tersebut. Memerintahkan DLHK Provinsi Riau bersama BPKHTL Pekanbaru untuk meninjau lokasi lahan seluas 2500 hektar di Kota Garo,” tambahnya.

Sanusi mengungkapkan kekecewaannya terhadap DLHK Provinsi Riau bersama BPKHTL Pekanbaru karena tidak mengikuti arahan dari KLHK. “Padahal berdasarkan hasil rapat di KLHK dan notulensi rapat yang dikeluarkan, sudah disepakati bahwa DLHK Provinsi Riau bersama BPKHTL Pekanbaru harus meninjau lokasi lahan seluas 2500 hektar di Desa Kota Garo. Mengapa DLHK Provinsi Riau dan BPKHTL Pekanbaru tidak mengikuti dan turun ke lokasi? Apakah ada dugaan permainan antara DLHK Provinsi Riau, BPKHTL Pekanbaru, dan pengusaha yang saat ini menguasai lahan tersebut? Jika tidak ada, mari turun ke lokasi sesuai dengan perjanjian rapat kita di KLHK kemarin,” tutupnya.

Exit mobile version