Kamis, 9 Mei 2024 – 06:09 WIB
Kamis 9 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru.
Namun, bagaimana dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?
Dikutip VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur.
Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Jakarta juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.
Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru.