NUSAPERDANA.COM, TAPUNG HILIR- Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial AN (37) terhadap abang kandungnya ZO (43) dengan menggunakan senjata tajam (parang). Sayangnya, korban mengalami luka-luka pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.
Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua korban di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AkP Jupredi menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada abang kandungnya, yang telah menjual tanah orang tua mereka tanpa memberitahukan.
Awalnya, korban berada di rumah orang tuanya di Desa Kota Garo ketika tiba-tiba didatangi oleh pelaku, yang juga adik kandung korban, dengan membawa sebilah parang sambil mengancam korban. Pelaku mengayunkan parang ke arah leher korban, menyebabkan luka dan membuat korban jatuh.
Melihat korban terjatuh, pelaku melanjutkan serangan dengan membacok korban, hingga mengenai paha kanan dan betis kiri korban. Korban juga mengalami luka di tangan kanan saat mencoba menghindari serangan pelaku.
Korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir. Setelah menerima laporan, polisi menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya dengan parang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya.