Broto Wardoyo: Profesionalisme Militer...

Profesionalisme militer tidak identik dengan pembatasan seluruh aktivitas militer hanya pada operasi pertahanan konvensional.

Nezar Patria Dukung Penyebarluasan...

Nezar Patria menilai penyebarluasan data konservasi penting untuk memperkuat kesadaran publik terhadap lingkungan.

Konservasi Megamendung Didorong Melampaui...

Konservasi Megamendung didorong menjadi gerakan lintas generasi yang terus berkembang melalui dukungan Paseban Foundation.

Paseban Foundation Tunjukkan Kemajuan...

Paseban Foundation menunjukkan kemajuan nyata dalam pemulihan bentang alam dan perlindungan keanekaragaman hayati.
HomeKriminalTaruna STIP Meninggal...

Taruna STIP Meninggal karena Kekurangan Oksigen setelah Diduga Dianiaya oleh Seniornya

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, telah membawa pelaku pembunuhan seorang taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, yang berinisial TRS.

Hasil autopsi terhadap jasad korban menunjukkan adanya luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru. Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Sananta Rustika, tewas karena kekurangan oksigen ke saluran vital setelah dianiaya oleh pelaku TRS pada Jumat (3/5).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa korban dipukul lima kali di bagian ulu hati sehingga korban pingsan dan aliran oksigen ke organ vital terhambat akibat usaha senior untuk menarik lidah korban. Selain luka di ulu hati, juga ditemukan luka lecet di mulut korban yang diduga sebagai upaya tersangka untuk menyelamatkan korban namun justru mempercepat kematian korban.

Kejadian tragis ini terjadi di salah satu toilet Kampus STIP saat empat taruna tingkat dua dan empat taruna tingkat satu sedang berada di tempat tersebut. Pelaku TRS menganiaya korban setelah korban menyatakan dirinya sebagai taruna paling kuat karena menjabat sebagai ketua dari taruna junior.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan adalah taruna tingkat dua STIP berinisial TRS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Komponen polisi terus mengusut kasus ini untuk mendapatkan keadilan bagi korban yang telah kehilangan nyawanya.

Source link

Semua Berita

Oknum Polairud Dilaporkan ke Propam Terkait Dugaan Asusila

Perempuan Laporkan Anggota Polairud ke Propam Polri Terkait Dugaan Tindakan Asusila Seorang perempuan berinisial VFU melaporkan anggota Kepolisian Air dan Udara (Polairud) berinisial Bripda RMP ke Propam Polri atas dugaan tindakan asusila. VFU meminta agar oknum anggota tersebut mendapat sanksi...

Yayasan Barzilai Tagih Wali Kota Bekasi terkait Lahan Kranji

Yayasan Barzilai Minta Ketegasan Wali Kota Bekasi terkait Sengketa Lahan RW 06 Kranji Yayasan Barzilai Karya Kasih meminta Wali Kota Bekasi segera mengambil tindakan terkait surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meminta verifikasi, pendalaman, dan penyelesaian sengketa lahan di...

Wali Kota Ngatiyana Bersihkan Cimahi dari Tramadol: Respons Gubernur Dedi

Wali Kota Cimahi Siap Bersihkan Kota dari Peredaran Tramadol Maraknya peredaran obat keras terlarang jenis tramadol di Kota Cimahi menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menyikapi hal ini, Wali Kota Ngatiyana menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah taktis dalam membersihkan...

Kategori Berita