Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody. Suparji Achmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda.
Suparji menegaskan, “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks.”
Suparji juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan.
Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan hukum administratif, maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa izin. Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sebenarnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya merugikan rakyat kecil sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah.
Suparji mengira bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor dengan mengadu domba antar penegak hukum. Seharusnya, menurut Suparji, masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.