Monday, February 10, 2025

Dapatkan Diskon Puluhan Juta...

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen...

Misteri Mobil di Bandara:...

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di...

Kunci Sukses Pemasaran UMKM...

Dalam era persaingan bisnis yang semakin ketat, pemahaman akan motivasi konsumen menjadi kunci...

Pencerah Umat dan Pelestari...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat dalam peringatan Hari Pers Nasional 2025....
HomeOtomotifNetizen Geram saat...

Netizen Geram saat Pelat Mobil Alphard RI 74 Diduga Milik Wantimpres Kedaluwarsa, Menjadi Viral

Jumat, 31 Mei 2024 – 14:17 WIB

Jakarta, 31 Mei 2024 – Mobil premium Toyota Alphard dengan pelat nomor RI 74 menjadi sorotan di media sosial. Di mana, mobil itu masih berkeliaran di jalan dengan pajak kaleng kendaraan yang sudah berakhir atau kedaluwarsa.

Baca Juga :

Viral, Turis Cantik dari Indonesia Tangkap Copet di Venice Italia

Nampak pelat nomor mobil diduga milik pejabat itu hanya hingga Desember 2022. Seperti dilihat akun sosial media, mobil berpelat RI 74 tampak menyalakan lampu hazard saat melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

Banyak yang menduga jika mobil berpelat RI 74 itu adalah kendaraan dinas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dengan kondisi yang belum bayar pajak atau ganti kaleng itu, membuat netizen geram.

Baca Juga :

Pengacara HI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR

“Lah mereka mah gak peduli pajak. Gak wajib mungkin. Yang wajib kita rakyat sipil rakyat jelata saja. Pajak terus, uang pajaknya dikorupsi,” tulis salah satu akun memberikan komentar.

‘Mungkin pas mau perpanjangan dipersulit sama samsatnya, kecuali lewat calo baru bisa..tapi lebih mahal jadinya gak jadi bayar,” timpal yang lain.

Baca Juga :

Viral Prajurit TNI Ngamuk Tendang Warga, Pasi Intel: Video Gak Lengkap, Tendangan Tidak Kena

“Kan emang mereka yang menghabiskan pajak…kita bagian bayarnya….bukannya begitu bukan?,” kata akun yang lain.

Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahunan.

Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.

Selain itu, jika kamu tidak segera mengganti plat motor setelah lima tahun, maka kendaraanmu berisiko terkena penghapusan data oleh pihak kepolisian sehingga kendaraan menjadi ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan.

Halaman Selanjutnya

Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor). STNK dan Plat Nomor masa berlakunya 5 tahunan.

Source link

Semua Berita

Dapatkan Diskon Puluhan Juta untuk Suzuki Ertiga Hybrid!

Suzuki Ertiga adalah salah satu mobil LMPV yang populer di Indonesia, menarik konsumen dengan kenyamanan dan efisiensi bahan bakarnya. Kini, Suzuki hadirkan varian hybrid yang mengombinasikan mesin bensin dengan teknologi elektrifikasi untuk meningkatkan efisiensi bahan bakar dan mengurangi emisi...

Misteri Mobil di Bandara: Orang Kaya Haram Beli Pertalite

Pada hari Senin, 10 Februari 2025, ada beberapa berita menarik yang dipublikasikan di VIVA Otomotif pada Minggu lalu yang berhasil menarik perhatian banyak pembaca. Mulai dari misteri sebuah mobil yang ditinggal selama setahun di bandara hingga kontroversi orang kaya...

Penemuanku: Investigasi Truk di Tol Ciawi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) memperhatikan kasus kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam pekan lalu. Kecelakaan melibatkan sebuah truk pengangkut galon air minum yang mengalami kegagalan fungsi rem, menyebabkan delapan orang tewas dan sebelas lainnya terluka....

Kategori Berita