Jumat, 31 Mei 2024 – 06:01 WIB
Jakarta, 31 Mei 2024 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Hari ini, terdapat lima mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Untuk warga di Jakarta Timur, dapat datang ke Grand Mall Cakung. Sedangkan untuk warga Jakarta Barat, dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara untuk Jakarta Selatan, dapat datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus untuk warga Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling berada di Mitra 10 Jatimakmur. Untuk warga Bogor, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor. Sedangkan di Bandung, ada dua mobil SIM Keliling yang berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Untuk perpanjangan, dibutuhkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Halaman Selanjutnya