Kasus penyelundupan baby lobster berhasil diungkap Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil), di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (2/6/2024). Dalam pengungkapan tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang dinahkodai oleh Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sekitar 102.820 ekor baby lobster.
Upaya penyelundupan baby lobster di sekitar perairan pesisir Kabupaten Inhil diketahui oleh Polres Inhil berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (1/6) lalu. Operasi dilakukan oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, dan Kasat Polairud AKP Ridwan.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud AKP Ridwan untuk membentuk tim lidik dan persiapan lainnya seperti kapal dan persenjataan lengkap.
Speedboat yang mencurigakan ditemukan pada pukul 00.02 WIB di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa, ditemukan 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Nahkoda menyatakan bahwa barang tersebut akan dibawa ke luar negeri. Setiap kotak stereofoam diperkirakan berisi sekitar 5000 baby lobster dengan nilai sekitar 20 miliar rupiah.
Saat ini, BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.