Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial MA alias Ali (47), ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Senin, 3 Juni 2024, pukul 21.30 WIB di sebuah warung di jalan utama Desa Danau Tiga, Kecamatan Rengat Barat. Dari kantong celananya, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 0,70 gram.
Kapolres Inhu, Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Selasa, 4 Juni 2024 pagi mengkonfirmasi penangkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Rengat Barat. Misran mengungkapkan bahwa pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di jalan utama Desa Danau Tiga.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku. Tim berhasil melihat seorang laki-laki paruh baya yang mencurigakan di sebuah warung di pinggir jalan utama Desa Danau Tiga sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamanatkannya. Saat digeledah, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar dalam kantong celananya serta barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
Misran menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Polsek Rengat Barat untuk proses lebih lanjut. Kasus ini akan terus didalami karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat.