Home Berita Tiga Orang Warga Kuok Dibawa ke Polres Kampar, Inilah Kasusnya

Tiga Orang Warga Kuok Dibawa ke Polres Kampar, Inilah Kasusnya

Nusaperdana.com, KUOK- Tiga pria yang berasal dari Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar telah dibawa ke Mapolres Kampar karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti berat bruto sebesar 0,48 gram, pada hari Senin (20/5/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Ketiga pelaku tersebut adalah YE (39), AD (27), dan HA (26). Mereka ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah meresahkan masyarakat Desa Kuok, sehingga penyelidikan dan pengintaian langsung dilakukan. Salah satu pelaku, YE, berhasil ditangkap di rumahnya dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku YE dan ditemukan 3 paket shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam botol yang dibalut dengan lakban hitam, ditemukan di atas kursi dalam kamarnya.

Tak lama setelah penangkapan YE, pelaku AD dan HA datang ke rumah YE dan juga ditangkap karena terkait dengan barang haram tersebut. Ketiga pelaku mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari AM melalui perantara AD dan HA di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok.

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut, demikian disampaikan oleh AKP Aprinaldi.

Exit mobile version