JAKARTA – Perjudian online telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Dampak negatifnya terhadap ekonomi keluarga, keharmonisan sosial, dan tingkat kriminalitas membuat perlunya penanganan serius. Untuk itu, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dianggap sebagai langkah yang penting dan perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pemain judi online di Indonesia lebih sering dikenakan sanksi tipiring. Hal ini perlu diubah karena aktivitas judi online dapat menyebabkan kemiskinan dalam keluarga. Oleh karena itu, tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk membuat para pelaku jera.
“Mereka hanya diberi sanksi tipiring, hanya dipenjara satu bulan lalu dilepaskan. Sekarang harus tegas, terutama bagi mereka yang menyebabkan keluarganya miskin dan berdampak negatif pada masyarakat harus ditindak dengan tegas,” ujar Muhadjir.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang juga merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku jual beli rekening. Praktik ilegal tersebut dianggap sebagai ancaman serius terhadap keamanan finansial masyarakat. Para pelaku menggunakan modus operandi licik dengan mendatangi kampung-kampung dan melakukan pendekatan kepada warga untuk menjadikan mereka korban. Mereka membantu warga membuka rekening secara online yang kemudian digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Satgas akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jual beli rekening yang berkedok membantu warga membuka rekening secara online. Hal ini juga berpotensi penyalahgunaan data pribadi,” tegas Hadi Tjahjanto.
Judi online telah menyebabkan banyak individu mengalami kerugian finansial yang signifikan, menciptakan berbagai masalah di lingkungan keluarga dan sekitarnya. Hal ini dapat memicu konflik dalam rumah tangga yang sering berujung pada perceraian karena kecanduan judi online. Selain itu, aktivitas judi online juga bisa memicu stres, depresi, dan tindakan kriminal yang merugikan banyak orang. Mengingat ancaman serius judi online terhadap kehidupan, maka seluruh masyarakat harus bersatu untuk menolak judi online serta mendukung langkah pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.
Diketahui, untuk memberantas judi online, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 14 Juni 2024. Lebih dari satu instansi terlibat dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini, tidak hanya Kepolisian namun juga Badan Intelijen Negara, TNI, dan berbagai institusi lainnya.