Home Berita Polisi Menangkap Seorang IRT yang Membawa 4,5 Gram Sabu di Mandau

Polisi Menangkap Seorang IRT yang Membawa 4,5 Gram Sabu di Mandau

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EV (38) warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, berhasil dibekuk Polisi dari Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Ahad (9/6/2024). Ia ditangkap pada pukul 16.30 WIB di Jalan Gaya Baru beserta barang bukti berupa 22 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 4.5 gram yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Redmi warna gold, 1 set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 kotak rokok merk chip, 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip, 1 jaket warna hitam logo BNN, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH, mengonfirmasi penangkapan EV di Jalan Gaya Baru, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi tentang adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah EV, seorang laki-laki kabur dari belakang rumah, sementara EV mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari suaminya yang melarikan diri saat penangkapan. EV saat ini telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Exit mobile version