Friday, February 13, 2026

Kafe My Love di...

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian...

Dongkrak Pariwisata Sulteng: Rute...

Pada Rabu, 11 Februari 2026, rute charter penerbangan Palu - Guangzhou resmi dibuka,...

Daftar Pemain Indonesia di...

Timnas Indonesia U-17 akan menghadapi tantangan berat di Piala Asia U-17 2026 setelah...

Prestasi Teknologi Chery Super...

Chery TIGGO 8 CSH adalah model pertama yang dilengkapi dengan teknologi Chery Super...
HomeBeritaPolres Kampar Menangkap...

Polres Kampar Menangkap Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu

Nusaperdana.com, Salo,- Lagi, Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku ilegal logging di Sawmill Kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 23.15 Wib. Kelima pelaku yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. “Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar. Dari penangkapan ini berhasil kita amankan 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji. “Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal loging,” ungkapnya. Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengelolah kayu ilegal loging. “Diketahuilah bahwa pemilik Sawmil berinisial IW ” Ujar AKP Elvin. Saat kita disana ada ditemukan 6 orang berada di Sawmil akan tetapi 2 orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW. Hasilnya kita berhasil mengamankan ke 5 pelaku. “Disana kita langsung Police Line di yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,” Ucap Kasat. Hingga saat ini Personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang telah di Police Line guna pergeseran BB ke Mapolres Kampar menggunakan Kbm Colt Diesel. “Selanjutnya , tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013,” Tegas Kasat.

Semua Berita

Kafe My Love di Tapung: Kontroversi Layanan dan Produk

Kafe My Love di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian publik karena dugaan aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut. Selain masalah perizinan, kafe ini juga dituduh menyediakan perempuan penghibur dan menjual minuman keras. Informasi yang beredar...

Penahanan Kades dan Mantan Sekdes Tarai Bangun: Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menahan dua orang terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa EK (49) yang kini bekerja sebagai staf...

Sinergi Ketua DPRD Inhil, PLN, dan Pemdes: Jaringan Listrik Desa Sialang Panjang

Rencana penambahan jaringan listrik oleh PT PLN (Persero) di Desa Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Iwan Taruna, ST, telah memastikan realisasi proyek...

Kategori Berita