Monday, September 16, 2024

Inilah Adiwata Komunitas Toyota...

Senin, 16 September 2024 - 20:30 WIB Bandung, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini...

Bupati Erisman Yahya Melakukan...

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 16 September 2024 - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman...

Sebanyak 178 Personel Gabungan...

Sebanyak 2.178 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan antara Persija Jakarta melawan Dewa...

Spesifikasi lengkap Kawasaki Brute...

Senin, 16 September 2024 - 18:00 WIB Tangerang, VIVA – PT Kawasaki Motor Indonesia...
HomeBeritaPolres Kampar Menangkap...

Polres Kampar Menangkap Pelaku Ilegal Logging di Desa Siabu

Nusaperdana.com, Salo,- Lagi, Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku ilegal logging di Sawmill Kayu di Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 23.15 Wib. Kelima pelaku yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. “Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu, Kecamatan Salo. Mereka saat ini sudah di Mapolres untuk pemeriksaan intensif,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar. Dari penangkapan ini berhasil kita amankan 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji. “Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal loging,” ungkapnya. Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengelolah kayu ilegal loging. “Diketahuilah bahwa pemilik Sawmil berinisial IW ” Ujar AKP Elvin. Saat kita disana ada ditemukan 6 orang berada di Sawmil akan tetapi 2 orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW. Hasilnya kita berhasil mengamankan ke 5 pelaku. “Disana kita langsung Police Line di yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel,” Ucap Kasat. Hingga saat ini Personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang telah di Police Line guna pergeseran BB ke Mapolres Kampar menggunakan Kbm Colt Diesel. “Selanjutnya , tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013,” Tegas Kasat.

Semua Berita

Bupati Erisman Yahya Melakukan Kunjungan ke Kantor Dishub Inhil untuk Melakukan Evaluasi dan Koordinasi

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - 16 September 2024 - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Erisman Yahya, melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil hari ini. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program perhubungan serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah...

Pemerintah Dilarang Memiskinkan Rakyat

Abdul Wahid, calon gubernur Riau, menghadiri Dialog Interaktif Media Expo yang diselenggarakan oleh Serikat Perusahaan Pers, Mall SKA, pada Minggu malam, (15/9/24). Acara yang dipandu oleh Dedi Satria ini membahas tema arah Riau ke depan, dan peran media. "Pada acara ini...

Selamat Datang di acara Silaturahmi dan Syukuran IKMR Bengkalis, Ucapan Selamat disampaikan oleh Syaiful Ardi

Ketua DPRD Bengkalis Syaiful Ardi bersama Anggota DPRD Bengkalis Al Azmi, Septian Nugraha, Surya Budiman menghadiri acara Silaturahmi dan Syukuran Pengurus Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Bengkalis, Ahad (15/9/2024). Acara tersebut berlangsung di Kolam renang Stafan, Jalan Stadion,...

Kategori Berita