Saturday, December 7, 2024

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit...

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%,...

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil...
HomeBeritaSi Pelaku Pencabulan...

Si Pelaku Pencabulan yang Berusaha Kabur Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Nusaperdana.com, KAMPAR KIRI TENGAH – Anggota Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang hendak melarikan diri, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan.

Pelaku adalah SO (19) yang nekat mencabuli korban PU yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah kosong di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

“Setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli berkali-kali, Ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri IPTU Irwan Fikri.

Awalnya, pada Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang ingin melarikan diri dari desa tersebut. “Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA David Gusmanto, untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Setelah pencarian selama 2 hari, pada Rabu (26/6/2024) kita mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Raya Pekanbaru-Taluk Kuantan yang hendak melarikan diri. “Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Mapolsek,” ujarnya.

Peristiwa tragis yang menimpa korban ini terjadi pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wib ketika korban berani memberi tahu orang tua bahwa dia sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Pengganti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Semua Berita

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit untuk Menjaga Kearifan Lokal yang Hilang

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%, Alfedri-Husni 42,8%.

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil Siak jelang Pilkada Siak 2024.(diambil dari katakabar.com)Survei ini memotret pasangan nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza unggul dengan dua pasangan lainnya.Dari data yang diperoleh katakabar.com, Jumat (22/11),...

Kategori Berita