Monday, January 13, 2025

Investigasi Pagar Bambu Misterius:...

Pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter yang mengelilingi setengah pulau...

“Pilihan Oli Mesin Motor...

Pergantian oli menjadi hal penting untuk menjaga performa motor tetap maksimal. Salah satu...

“Japan supports Prabowo’s promising...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa Jepang siap mendukung program-program prioritas pemerintah Indonesia,...

“Pesan Siswa SD Depok...

Para siswa Sekolah Dasar di Depok menunjukkan rasa terima kasih mereka atas program...
HomeBeritaPolsek Pulau Burung...

Polsek Pulau Burung Menangkap Pengedar Narkoba

Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berusia 25 tahun dengan inisial R tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu.

“Iya benar ada penangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya seorang pengangguran,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra pada Selasa (23/7/2024).

R ditangkap oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 pada hari Senin (22/7).

“Kami menemukan sabu di tepi kanal, yang diduga akan diedarkan. Kami masih menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu ini,” tegasnya.

Pemuda ini nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan bisnis haram itu.

Kapolsek menjelaskan bahwa kasus peredaran sabu ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah. Laporan tersebut menyebutkan adanya peredaran narkotika di Desa Pulau Burung.

“Polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku R. Setelah ditangkap dan diperiksa, ditemukan barang bukti sabu di tangan pelaku,” jelasnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Sabu tersebut dikemas dalam plastik dan siap diedarkan.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone, uang tunai, dan perlengkapan alat hisap (sabu),” tambahnya.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semua Berita

Investigasi Pagar Bambu Misterius: PDIP Tak Jadi Oposisi Prabowo

Pagar bambu setinggi 6 meter dengan kedalaman 4 meter yang mengelilingi setengah pulau di lautan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menjadi sorotan utama. Pagar ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di lautan Tangerang dengan klaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)....

“Indonesia Siap Kirim 221 Ribu Jemaah Haji 2025: Penemuan Baru”

Pada hari Senin, 13 Januari 2025, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1446 H /2025 M di Jeddah. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Indonesia...

Kontroversi BKPSDM Kampar Terkait Honor Partai: Penemuan Menjanjikan

BKPSDM Kabupaten Kampar Provinsi Riau menuai kontroversi setelah pernyataan Kabid Penilaian Kinerja, Riki, tentang tenaga honor yang menjadi pengurus partai. Menurut Riki, tidak ada larangan bagi tenaga honor untuk terlibat dalam partai politik. Namun, Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat...

Kategori Berita