Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, berusia 25 tahun dengan inisial R tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pengangguran tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu.
“Iya benar ada penangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya seorang pengangguran,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra pada Selasa (23/7/2024).
R ditangkap oleh Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 pada hari Senin (22/7).
“Kami menemukan sabu di tepi kanal, yang diduga akan diedarkan. Kami masih menyelidiki kasus peredaran narkotika jenis sabu ini,” tegasnya.
Pemuda ini nekat menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur dengan bisnis haram itu.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus peredaran sabu ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah. Laporan tersebut menyebutkan adanya peredaran narkotika di Desa Pulau Burung.
“Polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku R. Setelah ditangkap dan diperiksa, ditemukan barang bukti sabu di tangan pelaku,” jelasnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Sabu tersebut dikemas dalam plastik dan siap diedarkan.
“Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone, uang tunai, dan perlengkapan alat hisap (sabu),” tambahnya.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.