Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaAsisten III H....

Asisten III H. Fajar Husein Mewakili Pj Bupati Inhil Menutup pawai STQ Ke-VIII Kecamatan Batang Tuaka Tahun 2024

Batang Tuaka – Pj Bupati Inhil H. Herman diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum H. Fajar Husein secara resmi menutup Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) Ke-VIII Tingkat Kecamatan Batang Tuaka, Senin (22/07/2024).
STQ ke-VIII yang dilaksanakan di Halaman SD 003 Desa Sungai Luar tersebut tampil sebagai juara umum 1 yakni Desa Gemilang Jaya.
Dalam sambutan Pj Bupati Herman yang disampaikan Asisten H. Fajar Husein menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat dan panitia STQ yang telah memberikan sarana dan prasarana serta sumbangsih pemikiran, tenaga, dana serta do’a untuk penyelenggaraan STQ Tingkat Kecamatan Batang Tuaka ini.
Ia mengajak masyarakat Kecamatan Batang Tuaka untuk bersama-sama memperkokoh tekad dan memperluas ikthiar guna memajukan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Terakhir Pj Bupati Herman mengucapkan selamat dan sukses kepada peserta yang telah meraih prestasi terbaik pada masing-masing cabang STQ Tingkat Kecamatan Batang Tuaka, yang selanjutnya akan menjadi bagian utuh kafilah Kecamatan Batang Tuaka dalam mengikuti pelaksanaan STQ Tingkat Kabupaten. “Bahkan jika mungkin mempertahankan prestasi, maka akan menjadi bagian dalam khafilah Kabupaten Inhil dalam STQ tingkat Provinsi,” tutupnya Penutupan STQ tingkat Kecamatan Batang Tuaka ini turut dihadiri Camat beserta Unsur Forkopimcam Kecamatan Batang Tuaka, Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa serta Ketua TP PKK Desa/Kelurahan se Kecamatan Batang Tuaka dan lainnya.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita