Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga tersangka pelaku illegal logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024). Ketiga pelaku adalah SL (20), SI (23), dan KI (23) yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 6 m3 kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi mengenai kegiatan illegal logging di Desa Langkat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, menemukan tumpukan kayu olahan di belakang rumah seorang warga.
Saat ditemukan, salah satu dari tersangka mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik seseorang yang baru saja mengangkutnya ke darat tepat di belakang rumah warga. Mereka sengaja menyimpan kayu tersebut di belakang rumah untuk sementara waktu sebelum dijemput oleh pemiliknya. Tim kemudian mengamankan ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.