Wednesday, January 21, 2026

Mengapa Pasal 433–434 KUHP...

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara...

Insanul Fahmi: Panggilan Polda...

Insanul Fahmi, seorang pengusaha, akhirnya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan...

Perlindungan Hukum Wartawan Saat...

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik...

Penolakan PKS Pesantren Al...

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang...
HomeBeritaPolisi menangkap tiga...

Polisi menangkap tiga tersangka ilegal logging di Siak Kecil.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga tersangka pelaku illegal logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, pada hari Ahad (4/8/2024). Ketiga pelaku adalah SL (20), SI (23), dan KI (23) yang merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 6 m3 kayu jenis Meranti.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi mengenai kegiatan illegal logging di Desa Langkat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, menemukan tumpukan kayu olahan di belakang rumah seorang warga.

Saat ditemukan, salah satu dari tersangka mengakui bahwa kayu tersebut adalah milik seseorang yang baru saja mengangkutnya ke darat tepat di belakang rumah warga. Mereka sengaja menyimpan kayu tersebut di belakang rumah untuk sementara waktu sebelum dijemput oleh pemiliknya. Tim kemudian mengamankan ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Semua Berita

Mengapa Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini juga mengenai penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap...

Penolakan PKS Pesantren Al Fauzan: Kritik Berlebihan atau Langkah Diperlukan?

Aksi penolakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau oleh Pesantren Al Fauzan dinilai terlalu berlebihan. Meskipun PKS milik PT Septa Mitra Karya (SMK) terletak 1,5 km lebih jauh dari...

Penegakan Hukum Terhadap Galian Tanah Ilegal di Simpang Kubu Kampar

Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, menarik perhatian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Rosa Vivien Ratnawati sebagai Sekretaris KLH menyatakan mereka akan menindaklanjuti informasi tersebut. Menurut Kepala Desa...

Kategori Berita