Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Senin, 19 Agustus 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kesediaan mereka untuk menghadiri rapat Paripurna DPRD terkait penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025. Beliau juga berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa KUA-PPAS tahun 2025 telah mempertimbangkan potensi pendapatan dan belanja yang bersifat prioritas, wajib, dan mengikat. Beliau juga menyoroti pentingnya mendukung reformasi birokrasi untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan produktivitas serta daya saing daerah.
Bupati juga menjelaskan beberapa poin penting dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025, termasuk total pendapatan daerah, total belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Beliau mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk aktif mengikuti pembahasan yang dilakukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD agar APBD tahun 2025 dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.