JAKARTA RAYA – Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan pelanggaran UU Perseroan Terbatas. Pelaporannya dilakukan oleh Viktor Simanjuntak dan SA, rekan kerja Yayan yang juga merupakan komisaris di perusahaan yang sama.
PT BAS berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik, Jawa Timur.
Laporan terhadap Yayan ke Bareskrim Polri bermula dari kerjasama dalam proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M³ pada tahun 2021. Proyek ini dilakukan di area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik.
Proyek urugan tanah yang dilakukan oleh PT BAS diduga terjadi karena campur tangan pihak-pihak berpengaruh yang meminta agar JIIPE memberikan 100% pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).
Ahmad Yani dan H. Nurcholis adalah dua sosok yang berperan dalam hal ini dan memiliki pengaruh di Gresik.
Meskipun tidak tertera dalam struktur Direksi PT BAS, namun kedua sosok ini memiliki peran yang kuat dalam mengatur operasional dan keuangan perusahaan. Namun, Yayan selaku terlapor tidak pernah mengungkapkan aliran dana dari hasil proyek JIIPE selama periode 2021 hingga 2024.
Dugaan kuat terhadap praktik curang terjadi karena uang keluar masuk tidak melalui rekening perusahaan melainkan ke individu, termasuk penggunaan dana dari rekening PT tanpa dilakukan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Viktor Simanjuntak yang didampingi SA menyampaikan kepada media bahwa sejak berdirinya PT BAS belum terdapat administrasi operasional dan keuangan yang jelas. Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak pernah dilaksanakan.
Menyusul laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djoehandani masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait sesuai dengan Laporan Nomor: LI/102/VII/RES.1.11./2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024 terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan pihak yang terlibat.
Penulis: Taufik
Editor: Taufik