Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeKriminalKomisaris PT. Berkah...

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Melapor Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

JAKARTA RAYA – Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan pelanggaran UU Perseroan Terbatas. Pelaporannya dilakukan oleh Viktor Simanjuntak dan SA, rekan kerja Yayan yang juga merupakan komisaris di perusahaan yang sama.

PT BAS berlokasi di Jalan Mayjend Sungkono Gg XVI/11 Gresik, Jawa Timur.

Laporan terhadap Yayan ke Bareskrim Polri bermula dari kerjasama dalam proyek urugan tanah dengan volume 6.921.212 M³ pada tahun 2021. Proyek ini dilakukan di area Java Integrated International Port Estate (JIIPE) Gresik.

Proyek urugan tanah yang dilakukan oleh PT BAS diduga terjadi karena campur tangan pihak-pihak berpengaruh yang meminta agar JIIPE memberikan 100% pekerjaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut kepada PT Berkah Agung Samudra (BAS).

Ahmad Yani dan H. Nurcholis adalah dua sosok yang berperan dalam hal ini dan memiliki pengaruh di Gresik.

Meskipun tidak tertera dalam struktur Direksi PT BAS, namun kedua sosok ini memiliki peran yang kuat dalam mengatur operasional dan keuangan perusahaan. Namun, Yayan selaku terlapor tidak pernah mengungkapkan aliran dana dari hasil proyek JIIPE selama periode 2021 hingga 2024.

Dugaan kuat terhadap praktik curang terjadi karena uang keluar masuk tidak melalui rekening perusahaan melainkan ke individu, termasuk penggunaan dana dari rekening PT tanpa dilakukan pelaporan dan pertanggungjawabannya.

Viktor Simanjuntak yang didampingi SA menyampaikan kepada media bahwa sejak berdirinya PT BAS belum terdapat administrasi operasional dan keuangan yang jelas. Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak pernah dilaksanakan.

Menyusul laporan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Brigjen Djoehandani masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait sesuai dengan Laporan Nomor: LI/102/VII/RES.1.11./2024/Dittipidum, tanggal 11 Juli 2024 terhadap Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS) yaitu Yayan dan pihak yang terlibat.

Penulis: Taufik
Editor: Taufik

Source link

Semua Berita

Ini Rahasia Sukses SD di Lapas Nusakambangan

Sidang kasus Korupsi penyerobotan lahan Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan. Irwan Suryawirawan, Corporate...

Apartemen The Elements: Hunian Mewah di Lokasi Strategis

Insiden serius terjadi saat peliputan musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements di Jakarta Raya. Sejumlah wartawan mengalami intimidasi dan hampir menjadi korban kekerasan fisik pada Sabtu (4/4/2026). Pasca musyawarah, kericuhan pecah...

Pemerintah Menegaskan Dukungan untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras

Pemerintah dengan tegas mengutuk tindakan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di Jakarta Pusat. Kepala Bakom, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat diterima dalam negara hukum dan menyampaikan keprihatinan atas insiden...

Kategori Berita