Friday, September 13, 2024

Pemerintah Provinsi Jakarta Meminta...

Kamis, 12 September 2024 - 22:55 WIB Jakarta, VIVA - Jalur Transjakarta atau busway...

Posko Pemenangan di Ujung...

Koalisi Bermarwah terus memperkuat barisan menjelang penentuan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur...

Jokowi: Prabowo Subianto Berkomitmen...

President Joko Widodo (Jokowi) has stated that president-elect Prabowo Subianto is committed to...

Apakah Jokowi Terlibat dalam...

Keputusan perpanjangan kepengurusan PDI-Perjuangan periode 2019-2024 diduga digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara...
HomeKriminalWarga Berhak Mengetahui...

Warga Berhak Mengetahui Dampak Pembangunan Futsal Arena Simprug di Kawasan Tempat Tinggal Mereka, Menurut Ahli

JAKARTA RAYA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon Victory Law Firm, yang merupakan kuasa hukum dari warga Simprug, Jakarta dengan Kementerian Investasi/BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang dihadiri oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BKPM sebagai Termohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Wisma BSG, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Dalam sengketa informasi ini Pemohon meminta kepada Termohon Kementerian Investasi/BKPM selaku pemberi izin usaha untuk memberikan informasi terkait Izin Usaha atau kelengkapan dokumen fasilitas futsal ‘B23 Arena Simprug , Jakarta, karena mengganggu ketenangan dan jam istirahat warga sekitar. Sebelumnya, pada Senin (19/8/2024), Majelis Komisioner melakukan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan sebagai informasi dikecualikan atau rahasia oleh Termohon Kementerian Investasi/BPKM.

Pada Sidang tersebut, Victory Law Firm sebagai Pemohon menghadirkan Ahli, yaitu Abdul Rahman Ma’mun, MIP, Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina yang juga dan Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Pusat 2009-2013. Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Majelis Komisioner terkait permohonan informasi Izin Usaha B23 Arena Simprug, Abdul Rahman menyatakan bahwa informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan secara mutlak.

“Jadi informasi mengenai izin usaha dan bangunan yang didaftarkan atas nama perorangan ataupun Badan Usaha bisa saja diperlihatkan kepada warga terdampak sebagai publik. Hal ini dikarenakan informasi yang ada di dalam izin usaha tersebut tidak semuanya dikecualikan,” ujar Aman, sapaan Abdul Rahman Ma’mun.

Lebih lanjut, Aman menambahkan bahwa individu, warga negara mempunyai hak untuk mengakses informasi publik, selama informasi tersebut bukan informasi dikecualikan secara multka, seperti rahasia pribadi, misalnya mengenai aset kekayaan seseorang.

“Warga terdampak dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik, dia tidak bisa dipandang sebagai individu, tetapi mereka adalah publik dalam arti yang sebenarnya, yang memiliki right to information, hak untuk mengetahui informasi publik,” tambah Aman.

Majelis Komisioner juga melakukan pendalaman kepada Ahli terkait apakah aset seseorang merupakan informasi yang dikecualikan. Menurut Ahli, aset seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Akan tetapi apabila dalam konteks aset tersebut mengganggu utilitas publik, maka pada aspek yang terkait kegiatan pada aset tersebut termasuk informasi publik.

“Informasi kegiatan yang menimbulkan gangguan terhadap utilitas publik merupakan informasi yang terbuka bagi publik, meski tidak termasuk besaran aset yang dimiliki perorangan atau Perusahaan yang menguasai aset tersebut,” kata Aman.

Abdul Rahman Ma’mun berpendapat bahwa untuk memastikan keterangan dari Pemohon, apakah benar pemohon merupakan warga yang terdampak, Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat sebagai salah satu mekanisme pembuktian. Sebelum mengakhiri persidangan, Majelis Komisioner KIP menyatakan akan melakukan pemeriksaan setempat pada Rabu (28/8) di lingkungan B23 Arena Simprug, Jakarta. (hab)

Source link

Semua Berita

Restrukturisasi Intelijen: Meningkatkan Kerjasama Antar Lembaga

Hubungan antara restrukturisasi intelijen dan peningkatan kerjasama antar lembaga - Restrukturisasi Intelijen: Meningkatkan Kerjasama Antar Lembaga merupakan topik yang sangat penting dalam konteks keamanan nasional. Di era globalisasi dan teknologi informasi yang semakin canggih, ancaman terhadap suatu negara...

Membangun Sistem Intelijen Modern: Restrukturisasi untuk Adaptasi dan Efektivitas

Restrukturisasi intelijen sebagai upaya untuk membangun sistem intelijen yang modern dan adaptif - Era modern menuntut sistem intelijen yang mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan lingkungan strategis yang dinamis. Restrukturisasi intelijen menjadi langkah penting dalam membangun sistem intelijen...

Komisaris PT. Berkah Agung Samudra Melapor Yayan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Pidana

JAKARTA RAYA - Direktur PT. Berkah Agung Samudra (BAS), Yayan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan pelanggaran UU Perseroan Terbatas. Pelaporannya dilakukan oleh Viktor Simanjuntak dan SA, rekan kerja Yayan yang juga merupakan komisaris di perusahaan...

Kategori Berita