Arista Montana dan Gerakan...

Arista Montana menjadi bagian dari gerakan besar menuju kemandirian pangan berbasis lokal.

Andy Utama Kembangkan Model...

Andy Utama mengembangkan model leuit modern sebagai solusi ketahanan pangan yang adaptif dan berkelanjutan.

Koperasi Desa sebagai Instrumen...

Koperasi desa menjadi alat pemerataan ekonomi yang efektif.

Wahdi Azmi: Konservasi Tanpa...

Konservasi yang terintegrasi menciptakan keseimbangan antara pelestarian dan kesejahteraan.
HomeBeritaPelaku pornografi pamer...

Pelaku pornografi pamer kelamin di jalan ditangkap Polsek Kampar dan menjadi viral

Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan pornografi yang viral, di mana ia memamerkan kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang berjualan minuman, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang berasal dari Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini memamerkan kelaminnya kepada korban yang berada di kedai Esnya, yang berlokasi di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengungkapkan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan tindakan asusilanya memamerkan alat kelamin kepada orang. Kejadian tersebut menjadi viral di media massa dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Bangkinang Kota tanpa perlawanan. Awal mulanya, korban sedang berjualan Es teh di kedai ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih. Setelah memesan minuman, pelaku memamerkan kelaminnya kepada korban, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian ini ke polsek Kampar, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Kota Bangkinang setelah sholat Jumat. Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, masker, dan celana panjang berhasil diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

Semua Berita

Fredy Feronico Simanjuntak: Profil dan Karier sebagai Kajari Rokan Hulu

Jaksa Agung Republik Indonesia baru-baru ini melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dalam lingkungan Kejaksaan RI sebagai bagian dari usaha penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi penegak hukum. Dalam keputusan terbaru, lebih dari 100 pejabat mengalami rotasi jabatan mulai dari...

Lapas Pasir Pangaraian Bangun Kemitraan dengan Kopdes Koto Tinggi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjalin kemitraan dengan Koperasi Desa (Kopdes) Koto Tinggi, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Koto Tinggi...

Cerita Kader Sekar Melati Kawal Tumbuh Kembang Anak di Riau

Di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kampar, seorang kader Posyandu bernama Nurmayani Lubis mengungkapkan rasa kebingungannya ketika melihat ibu-ibu yang khawatir karena anak-anak mereka mengalami masalah kesehatan. Namun, sejak mengikuti Program PHR Peduli Stunting (PENTING) yang diselenggarakan oleh PT...

Kategori Berita