Wednesday, July 9, 2025

Opal Suchata dari Miss...

Pemenang Miss World 2025, Opal Suchata Chuangsri, memberikan ucapan selamat kepada Audrey Bianca...

Mengatasi Konflik dan Mendorong...

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi...

Rahasia Kulit Sehat Finalis...

Finalis Miss Indonesia 2025 telah menjalani treatment kecantikan yang membantu kulit mereka tetap...

SEKDA Inhil Lepas Kafilah...

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Tantawi Jauhari, M.Si, mewakili Bupati H.Herman secara...
HomeBeritaPelaku pornografi pamer...

Pelaku pornografi pamer kelamin di jalan ditangkap Polsek Kampar dan menjadi viral

Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan pornografi yang viral, di mana ia memamerkan kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang berjualan minuman, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang berasal dari Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini memamerkan kelaminnya kepada korban yang berada di kedai Esnya, yang berlokasi di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengungkapkan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan tindakan asusilanya memamerkan alat kelamin kepada orang. Kejadian tersebut menjadi viral di media massa dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Bangkinang Kota tanpa perlawanan. Awal mulanya, korban sedang berjualan Es teh di kedai ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih. Setelah memesan minuman, pelaku memamerkan kelaminnya kepada korban, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian ini ke polsek Kampar, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Kota Bangkinang setelah sholat Jumat. Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, masker, dan celana panjang berhasil diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.

Semua Berita

Mengatasi Konflik dan Mendorong Ekonomi Kerakyatan: Solusi Terbaik

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE, MT menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Kemitraan Koperasi dengan Usaha Besar yang diselenggarakan di Aula Hotel Inhil Pratama pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten...

SEKDA Inhil Lepas Kafilah MTQ Ke-43 untuk Ajang Provinsi Riau

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Tantawi Jauhari, M.Si, mewakili Bupati H.Herman secara resmi melepas keberangkatan Kafilah MTQ Kabupaten Inhil yang akan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025 di Kabupaten Bengkalis. Dalam sambutannya, Sekda...

Wabup Inhil Lantik Kepala Desa Bidari Tanjung Datuk: Langkah Pemkab Inhil dalam Peningkatan Pelayanan Desa

Pada Rabu (25/6) siang, Kepala Desa Bidari Tanjung Datuk di Kecamatan Mandah resmi dilantik oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Yuliantini. Acara pelantikan Kades Muhammad Ali ini turut disaksikan oleh Anggota DPRD Inhil, Pimpinan OPD terkait, Camat, Forkopimcam, dan...

Kategori Berita