Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan pornografi yang viral, di mana ia memamerkan kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang berjualan minuman, pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku yang berasal dari Desa Kampung Panjang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ini memamerkan kelaminnya kepada korban yang berada di kedai Esnya, yang berlokasi di simpang empat Jalan Baru Jembatan Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita mengungkapkan bahwa pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan tindakan asusilanya memamerkan alat kelamin kepada orang. Kejadian tersebut menjadi viral di media massa dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap di sebuah masjid di Bangkinang Kota tanpa perlawanan. Awal mulanya, korban sedang berjualan Es teh di kedai ketika pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih. Setelah memesan minuman, pelaku memamerkan kelaminnya kepada korban, lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
Korban melaporkan kejadian ini ke polsek Kampar, dan setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah masjid di Kota Bangkinang setelah sholat Jumat. Pelaku mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa sepeda motor, jaket, masker, dan celana panjang berhasil diamankan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP.