Polres Bintan Polda Kepulauan Riau telah berkomitmen untuk memberantas semua operasi tambang yang tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan. Satreskrim Polres Bintan melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Masiran desa Gunung Kijang, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M mengkonfirmasi bahwa Satreskrim Polres Bintan telah menangkap beberapa orang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan di beberapa lokasi yang diduga sebagai lokasi penambangan pasir ilegal.
Hanya satu lokasi di Kampung Masiran Desa Gunung Kijang yang ditemukan sedang melakukan penambangan pasir ilegal. Sedangkan lokasi lainnya tidak ditemukan aktivitas.
Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa untuk dimuat ke truk. Barang bukti yang diamankan antara lain mesin penyedot pasir, pipa, sekop pasir, cangkul, jerigen, dan truk.
Saudara GN dan beberapa orang sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bintan. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

