Friday, September 20, 2024

Kuliah Umum Teknologi Digital...

Manajemen Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi pembicara dalam kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus...

Bak Jagoan Pengendara Mobil...

Jumat, 20 September 2024 - 17:15 WIB VIVA – Aksi koboi pengguna mobil Honda BR-V yang...

Maesyal Rasyid Menghargai Prestasi...

JAKARTA RAYA | Menyambut atlet Honor Of Kings yang meraih perak dalam ajang...

Wakil Ketua DPRD M....

Wakil Ketua DPRD sementara M. Arsya Fadillah ikut hadir dalam peresmian Kampung Zakat...
HomeOtomotifKembali Tertimpa, Anak...

Kembali Tertimpa, Anak Terjatuh dari Sepeda Listrik dan Mengalami Kejang-Kejang

Rabu, 28 Agustus 2024 – 11:50 WIB

Jakarta, VIVA – Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak memerlukan perhatian khusus dalam hal keselamatan. Kendaraan roda dua ini meski terlihat aman dan mudah digunakan, tetap memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik.

Baca Juga :

Sempat ditahan dan Jalani Pemeriksaan Polisi, K-Netz Desak SIM Suga BTS Dicabut

Seperti yang baru-baru ini terjadi, sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan.

Dikutip VIVA dari laman X @Folkshitt pada Rabu, 28 Agustus 2024, peristiwa ini berawal dari dua anak sedang naik sepeda listrik tanpa menggunakan helm atau alat pelindung lainnya.

Baca Juga :

647 Kecelakan Sepeda Listrik, Pengamat: Perlu Kurikulum Edukasi Anak di Sekolah

Sesaat, anak tersebut kehilangan kendali saat mengendarai sepeda listrik dan berakhir teguling jatuh.

Baca Juga :

Video Kecelakaan Mobil Mundur Berujung Tabrak Pengguna Sepeda Listrik

Nampak, video yang direkam oleh anak-anak lain ini pun langsung menghampiri dua bocah yang naik sepeda listrik tersebut untuk menolong.

Terlihat, seorang bocah yang duduk di kursi penumpang sepeda listrik tersebut mengalami kejang-kejang. Disebutkan, bahwa kepalanya bocor. Belum diketahui secara pasti kelanjutan dari peristiwa ini.

Adapun kecelakaan penggunaan sepeda listrik di jalan kerap terjadi. Padahal sudah ada kebijakan yang diatur terkait hal ini, yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Dalam aturan tersebut menjelaskan, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan seperti menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Kemudian, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan dan pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa.

Video ini pun sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan kekesalannya terhadap orang tua yang mengizinkan anaknya menggunakan sepeda listrik secara sembarangan.

“Jujur kalau sy jadi orangtuanya tidak akan mengizinkan anak sy mengendarainya,” kata netizen.

“Innalilahi dek.. buat pembelajaran buat kita semua, orang tuanya lebih memperhatikan si anak setidaknya berbahaya dampingi sama orang tua. Setidaknya pake helm itu penting banget..” tulis warganet.

“Ini sebenernya yg aku takutin las anak2 dibolehin bawa sepedah listrik sama ortu. Katanya “sepedah” aja kok. Kan ga apa2. Jadilah orang tua yg dewasa ya bapak ibu. Kalo udah gini, nyeselnya sampe ubun2 kan jadinya,” kata satu netizen.

Halaman Selanjutnya

Adapun kecelakaan penggunaan sepeda listrik di jalan kerap terjadi. Padahal sudah ada kebijakan yang diatur terkait hal ini, yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Bermotor Listrik.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

Bak Jagoan Pengendara Mobil Honda Ini Menembak Pajero Sport di Jalan

Jumat, 20 September 2024 - 17:15 WIB VIVA – Aksi koboi pengguna mobil Honda BR-V yang menembaki mobil Mitsubishi Pajero Sport di jalan viral di dunia maya. Tidak diketahui penyebab pasti yang memicu pengendara tersebut menjadi emosi.Dalam unggahan video di Instagram @infokejadiandemak,...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Hari Jumat 20 September 2024

Jumat, 20 September 2024 - 06:00 WIB Jakarta, VIVA – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini tiap 5 tahun harus diperbarui masa berlakunya. Baca Juga : Jadwal SIM Keliling...

Bocoran Harga dan Peluncuran Hyundai Santa Fe Baru di Indonesia pada Bulan Oktober

Kamis, 19 September 2024 - 19:21 WIB PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara terang-terangan mengunggah sejarah panjang Hyundai Sante Fe melalui Instagram Story resminya. Tentu hal tersebut menjadi indikasi hadirnya All New Santa Fe di RI. Hyundai Sante Fe yang dijual...

Kategori Berita