Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengusulkan pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dan Mahkamah Etik yang mengatur tata laku lembaga eksekutif dalam menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) saat menjalankan pemerintahan.
Darmansjah Djumala, anggota Dewan Pakar Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri BPIP menilai penyusunan kode etik penyelenggara negara sangat penting terutama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada tahun ini. Menurutnya, rakyat dapat melihat bagaimana elite politik dan pejabat negara bermain dalam memperjuangkan kepentingan politiknya.
Diskusi mengenai kerapuhan etika penyelenggara negara ini merupakan upaya BPIP dalam membenahi kehidupan bernegara dan berbangsa. Berbagai pakar dan akademisi turut hadir dalam diskusi tersebut, seperti Ikrar Nusa Bhakti, Hafid Abas, Ramlan Surbakti, Harkristuti Harkrisnowo, Andi Widjajanto, Bivitri Susanti, Sulistyowati Irianto, dan Thony Saut Situmorang.
BPIP berharap dapat menyerap aspirasi publik mengenai etika dan tata laku penyelenggara negara melalui serangkaian diskusi ini. Hasil diskusi akan dirangkum menjadi rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Amin Abdullah, anggota Dewan Pengarah BPIP, menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sebelum menyusun pedoman etika bagi penyelenggara negara. BPIP juga merekomendasikan perlunya pembentukan office of government ethics (OGE) yang bertugas menilai apakah etika dan tata laku penyelenggara negara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.