Menurut Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 periode 2028-2030, sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar diberikan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. Penyerahan SK dan pelantikan dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH, di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang Kota pada Jumat (6/9/2024).
Setelah melantik, Bupati Hambali memberikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Dia mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan pembangunan di desa masing-masing dengan sebaik mungkin. Para kepala desa diharapkan dapat berbuat lebih banyak dalam dua tahun ke depan untuk kepentingan desa dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Lukmasyah Badoe,Sos, M.Si, menyampaikan bahwa total 97 kepala desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Diantaranya, Naarullah Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, Abdoel Rakhman Chan Kades Sinama Nenek Tapung Hulu, Jhonnery Kades Pulau Permai Tambang, dan Raden Iman Ali Kades Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang.