Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBeritaTengku M.Nizar Rajah...

Tengku M.Nizar Rajah Gunung Sahilan mendukung Pasangan Calon Nomor 1 dengan penuh integritas

Nusaperdana.com, GUNUNG SAHILAN – Memasuki masa kampanye, calon Gubernur Riau Abdul Wahid hadir dalam prosesi penobatan gelar adat datuk besar Khalifah Van Kampar kiri di Istana Darussalam Gunung Sahilan, Kampar Kiri, Sabtu (28/9/24).

Dalam pidatonya, Wahid menyatakan keinginannya untuk merancang Provinsi Riau, termasuk salah satunya Kampar Gunung Sahilan, minimal memiliki 20 kabupaten kota. Menurutnya, pada era digital seperti sekarang, kekuasaan kerajaan dan datuk tidak lagi dianggap sebagai kekuasaan mutlak.

Selain itu, Wahid berkomitmen untuk menjaga kelestarian kerajaan Gunung Sahilan agar tetap lestari dan tidak terkikis, sehingga generasi mendatang masih memahami eksistensi kerajaan Gunung Sahilan.

“Peradaban dikatakan peradaban kalau punya ciri khas. Kita adalah peradaban Melayu yang kental dengan adat istiadat,” ujarnya.

Wahid juga menyatakan komitmennya bersama Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam menjaga adat, karena adat sangat penting dan jika tidak dijaga, identitas Melayu di bumi ini akan hilang.

“Riau adalah ibu tanah Melayu, saya akan memperhatikan keberadaan kerajaan. Saya berjanji untuk melestarikan budaya Melayu,” tutupnya.

Sementara itu, dalam acara tersebut, Raja Gunung Sahilan Tengku H. Muhammad Nizar menyatakan dukungan penuhnya kepada pasangan calon Gubernur Abdul Wahid dan Bermarwah untuk memimpin Provinsi Riau.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita