Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, tetapi akan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat (4/10).
Sebelumnya, telah beredar surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang pengembalian rumah jabatan anggota DPR. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2024 tersebut, menyuruh anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak terpilih untuk meninggalkan rumah dinas mereka masing-masing.
Proses penyerahan aset kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih dalam proses. Menurut Indra, orang-orang yang masih tinggal di rumah dinas diminta untuk meninggalkannya paling lambat akhir Oktober 2024.
Indra menjelaskan bahwa rumah dinas yang ditempati anggota DPR saat ini tidak lagi ekonomis sebagai tempat tinggal. Banyak rumah yang sudah rusak parah dan tidak layak huni.
Dalam proses identifikasi biaya sewa rumah di sekitar Senayan, Semanggi, dan wilayah Jabodetabek, tujuannya adalah untuk menentukan besaran tunjangan yang cocok bagi para anggota DPR yang baru.
Sebagai tanggapan, seorang analis politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Djoni Gunanto, mengatakan bahwa pemberian tunjangan rumah sebagai pengganti rumah dinas bagi anggota DPR kurang tepat. Menurut Djoni, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang menurun, sehingga sebaiknya anggota DPR tinggal di rumah dinas yang disediakan negara.
Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karius, memberikan tunjangan perumahan untuk menggantikan rumah dinas DPR akan membuang anggaran, terutama karena DPR akan segera pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Lucius menekankan bahwa DPR seharusnya memprioritaskan kebutuhan rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi daripada memberikan tunjangan perumahan. Dia juga mengingatkan bahwa tunjangan perumahan bisa disalahgunakan untuk pembelian aset lainnya.
Diharapkan kebijakan pemberian tunjangan rumah ini dapat dikaji ulang agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran.