Home Berita Pasangan Calon Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu, Pandangan Hukum dari Tim Hukum...

Pasangan Calon Nomor 1 Dilaporkan ke Bawaslu, Pandangan Hukum dari Tim Hukum Pasangan Calon yang Terhormat

Gambar pada artikel di atas tidak dapat digunakan dalam teks ulang. Berikut merupakan teks ulang artikel tersebut dalam bahasa Indonesia:

Nusaperdana.com, Pekanbaru – Terkait laporan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai) ke Bawaslu Provinsi Riau pada Kamis (10/10/2024) lalu, salah satunya terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Riau melibatkan Pendamping Desa yang memberikan tumbler berlogo Paslon Nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, adalah penafsiran keliru yang dilakukan Tim Advokasi Paslon Suwai.

Menurut Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto Nomor Urut 1, Dr Parlindungan SH MH didampingi Jamadi SH, langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau dianggap sebagai sikap gegabah tanpa mempelajari terlebih dahulu duduk perkaranya.

“Seharusnya, dipelajari dahulu tentang Pendamping Desa itu siapa? Dan apakah ada dasar hukum larangan Pendamping Desa terlibat dalam memberikan materi kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa mempelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut hanya laporan tak mendasar,” tegas Parlindungan, Jumat (11/10/2024) di Pekanbaru.

Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang Pendamping Desa untuk terlibat dalam kegiatan politik atau kampanye.

“Kalaulah Pendamping Desa tidak dilarang berpartai politik dan bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, maka memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat seharusnya tidak disalahkan,” sindir Parlindungan.

Kemudian, kata Parlindungan, Pendamping Desa tersebut memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1 di luar jam kerja, yakni pada hari libur kerja, yaitu hari Sabtu dan Minggu.

“Tidak ada larangan Pendamping Desa dalam melakukan hal itu. Pendamping Desa merupakan petugas kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS,” tegas Parlindungan kembali.

Selanjutnya, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, diklarifikasi oleh Parlindungan.

Menurut Parlindungan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024.

“Ini lagi-lagi Tim Advokasi Suwai kurang cermat dan tanpa bukti mendasar terhadap tuduhan, bahwa SF Hariyanto sedang berkampanye di depan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita memiliki bukti dan data yang menunjukkan sebaliknya, sehingga laporan yang dibuat oleh Tim Advokasi Suwai dianggap tidak memiliki dasar,” kata Parlindungan.

Sementara itu, Jamadi SH menambahkan, bahwa peserta yang hadir dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut yang merupakan RT atau RW tidak diundang oleh SF Hariyanto, karena acara tersebut diselenggarakan bukan oleh Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.

“Selain itu, dalam acara tersebut tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itu merupakan acara diskusi semata. Tidak ada yang salah jika Pak SF Hariyanto hadir dalam acara tersebut, karena dia diundang,” tutup Jamadi.

Exit mobile version