Saturday, November 9, 2024

Strategi Konservasi Lahan Subur...

Strategi konservasi lahan subur di daerah rawan erosi - Erosi tanah, ancaman...

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan...

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan...

Solusi Mengatasi Polusi Udara...

Solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di daerah perkotaan - Udara kotor...

Strategi Konservasi Air Tanah...

Kekeringan, ancaman serius yang mengintai daerah-daerah rawan, mengancam kehidupan manusia dan lingkungan. Di...
HomePolitikUpaya Penyelesaian Pelanggaran...

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Pasca Tragedi 98

Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menciptakan polemik dengan pernyataannya bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Tidak lama setelah itu, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10), Yusril memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Menurutnya, tragedi 1998 yang menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto dan dimulainya era reformasi, tidak termasuk dalam kategori genosida dan ethnic cleansing atau pembersihan etnis yang merupakan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keberatan terhadap pernyataan Yusril yang menyanggah bahwa tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Anis, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2003 terhadap kerusuhan Mei 1998, ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk serangan sistematis yang meluas, termasuk pembunuhan dan kekerasan.

Anis menegaskan bahwa Kementerian HAM yang baru dibentuk tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berada pada Komnas HAM.

Komnas HAM mendorong pemerintah baru untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan mereka dengan menerapkan hukum melalui pengadilan HAM. Hal ini bertujuan untuk mencegah impunitas dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada tahun 2023, mantan Presiden Joko Widodo mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk tragedi 1998 dan kejadian lainnya seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, dan lain sebagainya. Manunggal Kusuma Wardaya, seorang dosen hukum HAM dari Universitas Jenderal Soedirman, setuju bahwa Komnas HAM seharusnya lebih berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Dia menyarankan agar Kementerian HAM dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mendorong Kejaksaan Agung untuk menyidik dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik antara institusi-institusi terkait dan untuk memastikan penegakan keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM.

Source link

Semua Berita

Konservasi Hutan: Jaga Keseimbangan Iklim untuk Masa Depan

Pentingnya konservasi hutan untuk menjaga keseimbangan iklim - Hutan, paru-paru dunia, memainkan peran vital dalam menjaga keseimbangan iklim. Keberadaannya sebagai penyerap karbon dioksida (CO2) dan emisi gas rumah kaca lainnya menjadi kunci dalam mengurangi dampak pemanasan global....

Apa Tugas dan Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Menjaga Transparansi Negara?

Apa tugas dan peran Badan Pemeriksa Keuangan - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga independen yang memiliki peran vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Sebagai "pengawal" keuangan negara, BPK memiliki tugas dan fungsi yang...

Signifikansi ospek militeristik dalam kabinet Prabowo di Lembah Tidar

Kegiatan "ospek" para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dibuka di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/10). Menggunakan pesawat Hercules, para menteri dan wakil menteri diberangkatkan dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta, sehari sebelumnya. "Banyak sesi-sesi penting...

Kategori Berita