Thursday, January 15, 2026

Pipa Gas PT TGI...

Telah terjadi kebocoran pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI) di Dusun...

Pamer Cincin Kawin Rully...

Rully Anggi Akbar dengan tegas membantah rumor yang menyebut bahwa dia dan istrinya,...

Lima Orang Dilaporkan ke...

Dugaan penyerobotan lahan sawit berskala besar mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Lima orang...

Makanan Rawan Mikroplastik yang...

Mikroplastik, sebagian besar dikenal hadir dalam makanan laut, namun penelitian menunjukkan bahwa mereka...
HomePolitikUpaya Penyelesaian Pelanggaran...

Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Pasca Tragedi 98

Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menciptakan polemik dengan pernyataannya bahwa peristiwa 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Tidak lama setelah itu, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/10), Yusril memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Menurutnya, tragedi 1998 yang menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto dan dimulainya era reformasi, tidak termasuk dalam kategori genosida dan ethnic cleansing atau pembersihan etnis yang merupakan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keberatan terhadap pernyataan Yusril yang menyanggah bahwa tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Menurut Anis, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2003 terhadap kerusuhan Mei 1998, ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk serangan sistematis yang meluas, termasuk pembunuhan dan kekerasan.

Anis menegaskan bahwa Kementerian HAM yang baru dibentuk tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kewenangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berada pada Komnas HAM.

Komnas HAM mendorong pemerintah baru untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan mereka dengan menerapkan hukum melalui pengadilan HAM. Hal ini bertujuan untuk mencegah impunitas dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada tahun 2023, mantan Presiden Joko Widodo mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk tragedi 1998 dan kejadian lainnya seperti peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, dan lain sebagainya. Manunggal Kusuma Wardaya, seorang dosen hukum HAM dari Universitas Jenderal Soedirman, setuju bahwa Komnas HAM seharusnya lebih berwenang dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat.

Dia menyarankan agar Kementerian HAM dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mendorong Kejaksaan Agung untuk menyidik dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik antara institusi-institusi terkait dan untuk memastikan penegakan keadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM.

Source link

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita