Thursday, December 5, 2024

Aktivis Menghidupkan Tradisi Leuit...

Yayasan Paseban bersama Arista Montana memfokuskan upaya pelestarian leuit sebagai cara menjaga ketahanan pangan berbasis kearifan lokal di tengah tantangan modernisasi.

Irving-Sugianto 9,8%, Afni-Syamsurizal 31,6%,...

Nusaperdana.com,Pekanbaru—Lembaga Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei tiga pasangan calon bupati-wakil...
HomeKriminalPolda Metro Jaya...

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya.

“Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 tersebut bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seorang direktur di PT MTH Global Investama.

“Itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang ‘peer-to-peer lending’ atau peminjaman,” katanya.

Ade Ary menyebutkan ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan.

“Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama,” katanya.

Kemudian skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo,” katanya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.

“Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU,” katanya.

Ade Ary menambahkan, saat pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, “invoice” dan laporan keuangan.(JR)

Source link

Semua Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

JAKARTA RAYA | JAKARTA Sebanyak enam pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 kilogram (kg) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk memindahkannya ke gas portable lalu dijual kepada masyarakat. “Enam orang pelaku itu berinisial TRM (30), GG, (39), IF...

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA Penyanyi Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan bisnis berlian yang dilakukan senilai Rp18,5 miliar. “Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid...

Analisis Peran Bappenas dalam Mendorong Investasi Asing di Indonesia

Analisis tentang peran Bappenas dalam mendorong investasi asing - Bagaimana Bappenas, lembaga perencana pembangunan nasional, berperan penting dalam menarik investor asing ke Indonesia? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam menganalisis peran Bappenas dalam mendorong investasi asing di Indonesia....

Kategori Berita