Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.

Putusan MK 28/2026 Dinilai...

Ari Yusuf Amir menekankan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang yakni BPK.

UI Bahas Cara Diplomasi...

Resilience-based hedging menjadi pendekatan diplomasi yang menekankan ketahanan dari dalam dan luar negeri sekaligus.

Ketegangan Global Perlu Disikapi...

IR Youth Talks#1 memperkuat literasi hubungan internasional bagi generasi muda melalui diskusi yang mendalam dan relevan.
HomeKriminalPolda Metro Jaya...

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya.

“Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 tersebut bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seorang direktur di PT MTH Global Investama.

“Itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang ‘peer-to-peer lending’ atau peminjaman,” katanya.

Ade Ary menyebutkan ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan.

“Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama,” katanya.

Kemudian skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo,” katanya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.

“Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU,” katanya.

Ade Ary menambahkan, saat pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, “invoice” dan laporan keuangan.(JR)

Source link

Semua Berita

JE Siap Laporkan Penyidik yang Menuntutnya Bawa Anak Kandung

JE Dituntut 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret JE makin memanas. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman lima bulan penjara bagi JE atas...

Pemerintah Kejar Aktor Asing Judi Online di Indonesia

Pemerintah Buru Aktor Utama Judi Daring Internasional di Jakarta Pada waktu belakangan ini, Bareskrim Polri sedang gencar mengejar aktor utama dan pihak perekrut di balik jaringan judi daring internasional. Hal ini terkait dengan penggerebekan yang dilakukan di Hayam Wuruk Plaza...

Misteri Pembunuhan Keluarga di Indramayu: Fakta dan Penyelidikan

JAKARTA RAYA — Video kericuhan usai persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi viral di media sosial. Kejadian ini kembali menyorot proses penanganan perkara yang tengah berjalan di pengadilan. Ririn Rifanto Membantah Tuduhan Dalam video yang beredar, terlihat...

Kategori Berita