Monday, December 15, 2025

Investigasi 31 Perusahaan Terkait...

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap bahwa ada 31 perusahaan yang...

Dian Sastrowardoyo Mengungkap Penggunaan...

Dian Sastrowardoyo, yang terlibat dalam film Esok Tanpa Ibu sebagai aktris dan produser,...

KPK Panggil Zarof Ricar:...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana...

Tips Mengatur Waktu Bermain...

Anak-anak yang bermain gadget perlu dibatasi, untuk itu Indonesia berencana membatasi penggunaan media...
HomeKriminalPolda Metro Jaya...

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

JAKARTA RAYA | JAKARTA

Kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar terus didalami pihak Polda Metro Jaya.

“Didalami oleh rekan-rekan kami dari Subdit Harda Ditreskrimsus. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan, kasus yang dilaporkan pada 3 Oktober 2024 tersebut bermula saat BAA selaku Direktur PT LAT bekerjasama dengan terlapor, yaitu MT yang merupakan seorang direktur di PT MTH Global Investama.

“Itu tahun 2021 bekerjasama. Bekerjasama dengan terlapor. Bekerjasama di bidang ‘peer-to-peer lending’ atau peminjaman,” katanya.

Ade Ary menyebutkan ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan.

“Pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau KTP. Sehingga, akhirnya korban memberikan dana Rp330 miliar. Itu skema yang pertama,” katanya.

Kemudian skema kedua adalah terlapor melakukan pinjaman bilateral sejumlah Rp35 miliar. Atas dua skema pendanaan tersebut, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar.

“Namun, saat dicek, ternyata data KTP yang diserahkan oleh MT ternyata palsu. Hal tersebut diketahui saat PT LAT hendak menagih peminjam yang jatuh tempo,” katanya.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5983/SPKT/Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2024.

“Berdasarkan pelaporan dari korban atau pelapor, maka peristiwa pidana yang dilaporkan yang pertama adalah dugaan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, ada dugaan penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP dan TPPU,” katanya.

Ade Ary menambahkan, saat pelapor membuat laporan di Polda Metro Jaya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti, antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan juga ada beberapa SKP, “invoice” dan laporan keuangan.(JR)

Source link

Semua Berita

Pemerintah Mengambil Langkah Blokir Akses Judi Online demi Lindungi Penerima Bansos

Masyarakat diimbau untuk menjauhi situs judi daring, seperti kingdom group, demi mencegah penyalahgunaan bantuan sosial dan menjaga keuangan keluarga. OVO meluncurkan program Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (Gebuk Judol) untuk memberantas praktik judi daring. Chief Operating Officer OVO, Eddie...

Skandal Kasat Narkoba Polres Batu Bara: Dugaan Setoran Rp2 Miliar Dari Bandar Bento

Dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, telah memicu perhatian publik. Informasi yang beredar mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga berasal dari bandar narkoba berinisial MD alias Bento, yang diyakini memiliki jaringan...

Pulangnya 56 WNI dari Myanmar oleh KBRI Yangon

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon telah mulai memindahkan 56 WNI yang terdampak operasi penertiban pusat online scam dan online gambling di KK Park dan Shwe Kokko, Myawaddy, menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal dalam proses pemulangan ke...

Kategori Berita