Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Jadwal mobil SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin, 25 November 2024, antara lain di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat, serta di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Bagi warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Grand Mall Cakung dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk warga Bandung, mobil SIM Keliling dapat ditemui di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatiasih dengan waktu operasional singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Bogor layanan SIM Keliling berada di Mall Cileungsi dan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya, dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan serta hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Jadi, jangan lewatkan jadwal mobil SIM Keliling di wilayah Anda untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.