Pengaruh Judi Online Terhadap Komunitas Sepeda Motor di Indonesia
Judi online telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia, dan pemerintah sedang melakukan langkah untuk menindaknya. Saat ini, aktivitas judi daring juga mulai menyasar komunitas sepeda motor di Indonesia. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkapkan bahwa modus yang digunakan untuk mempromosikan judi online ini melibatkan pemasangan stiker dan pembagian baju kaos dengan tulisan situs judi daring.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, promosi judi daring dilakukan melalui media sosial yang menyasar klub motor. Seorang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, berinisial YA alias B, telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi tersebut.
Selain itu, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut juga sedang dalam pengembangan oleh penyidik. Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri, Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari patroli siber yang menemukan postingan perjudian di dua akun Instagram. Pemilik akun tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dalam kasus ini.
Tersangka YA alias B, yang ditangkap oleh penyidik, telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Langkah-langkah ini diambil untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat Indonesia, terutama dalam lingkungan komunitas sepeda motor.