Friday, January 24, 2025

“H. Tantawi Jauhari Dilantik...

Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, melantik H. Tantawi Jauhari sebagai...

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...
HomeOtomotif"Strategi Judi Online...

“Strategi Judi Online Sasar Komunitas Motor”

Pengaruh Judi Online Terhadap Komunitas Sepeda Motor di Indonesia

Judi online telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia, dan pemerintah sedang melakukan langkah untuk menindaknya. Saat ini, aktivitas judi daring juga mulai menyasar komunitas sepeda motor di Indonesia. Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkapkan bahwa modus yang digunakan untuk mempromosikan judi online ini melibatkan pemasangan stiker dan pembagian baju kaos dengan tulisan situs judi daring.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, promosi judi daring dilakukan melalui media sosial yang menyasar klub motor. Seorang tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini, berinisial YA alias B, telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi tersebut.

Selain itu, pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut juga sedang dalam pengembangan oleh penyidik. Kasubdit V Direskrimsus Polda Kepri, Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari patroli siber yang menemukan postingan perjudian di dua akun Instagram. Pemilik akun tersebut masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dalam kasus ini.

Tersangka YA alias B, yang ditangkap oleh penyidik, telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Langkah-langkah ini diambil untuk memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat Indonesia, terutama dalam lingkungan komunitas sepeda motor.

Semua Berita

“Cara Mudah Bayar Tilang ETLE agar Tidak Bingung!”

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas yang siap merekam setiap pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Sistem ini mampu bekerja 24 jam non-stop dan siap memberikan surat tilang secara otomatis tanpa harus ada petugas...

“Ini Penjelasan Ford Tentang Penjualan Mobil Listrik di Indonesia”

Nasib mobil Ford di pasar Indonesia terus bergulir, dengan brand asal Amerika Serikat ini kini dikelola oleh RMA Indonesia setelah PT Ford Motor Indonesia menyerah pada tahun 2016. Dengan kerjasama distributor sejak Oktober 2023, Ford telah memiliki 32 outlet...

“Seres E1 Modifikasi Gofar Hilman di IIMS 2025: Penemuan Menjanjikan”

Pada gelaran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2025 bulan Februari mendatang, Seres Indonesia akan menampilkan mobil listrik hasil modifikasi Seres E1 oleh Gofar Hilman. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkenalkan SERES E1 kepada generasi muda dan membantu meningkatkan adopsi kendaraan...

Kategori Berita