TNI Bantu Pembangunan Koperasi...

Dukungan TNI memperluas jangkauan pembangunan Koperasi Merah Putih hingga pelosok desa.

Profesionalisme Organisasi Dinilai Penting...

Penataan internal militer dinilai harus kembali pada prinsip profesionalisme organisasi.

Akademisi UI Soroti Dinamika...

Universitas Indonesia mengangkat isu profesionalisme militer dalam diskusi akademik terbuka.

Kuliah Tamu UI Kupas...

Kajian akademik UI membahas ketidaksesuaian antara jumlah personel militer dan struktur jabatan yang tersedia.
HomeOtomotifJadwal Mobil SIM...

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 24 November 2024

Minggu, 24 November 2024 – 06:04 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 23 November 2024

Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.

Pada hari ini, Minggu 24 November 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.

Baca Juga :

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 22 November 2024

Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.

Mobil SIM Keliling

Baca Juga :

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 21 November 2024

Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.

Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai informasi, pada hari kerja mobil SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya yakni sebanyak lima unit. Lokasinya tersebar di masing-masing wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Halaman Selanjutnya

Source link

Semua Berita

15 Tahun Astra Siaga Lebaran: Layanan Terpadu di Jalur Mudik – Bestcar Indonesia

Program Astra Siaga Lebaran tahun ini akan melibatkan 600 teknisi mobil dan 1.092 teknisi sepeda motor Honda yang akan disiagakan di berbagai titik strategis jalur mudik nasional dari 17 hingga 28 Maret 2026. Setelah lebih dari 15 tahun mendampingi...

Pengiriman Lebih dari 5.000 Unit Geely EX2 ke Konsumen di Indonesia & Thailand

Geely Auto Indonesia baru-baru ini mengadakan acara handover ceremony untuk 100 konsumen pertama Geely EX2 di Teater Keong Emas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 28 Februari 2026. Acara ini tidak hanya berlangsung di Indonesia, tetapi juga di Thailand...

Mitsubishi Meningkatkan Market Share hingga 8,5% pada Tahun Sulit 2025

Mitsubishi Indonesia berhasil meningkatkan pangsa pasarnya menjadi 8,5% di tengah kondisi pasar otomotif nasional yang tertekan sepanjang tahun 2025. Meskipun penjualan mobil nasional mengalami penurunan, Mitsubishi dapat mempertahankan stabilitas kinerja perusahaan dengan strategi produk dan pendekatan pasar yang tepat. Atsushi...

Kategori Berita