Pada hari Selasa, 26 November 2024, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi yang akan segera habis masa berlakunya dapat melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya. Korlantas Polri melaporkan bahwa lokasi mobil SIM Keliling di Jakarta Pusat dapat ditemui di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Timur, warga dapat memperpanjang SIM mereka di Mall Grand Cakung, sementara di Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM tersedia di Citraland Mall atau LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Selatan, mereka dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Jadwal layanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga Bogor yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat datang ke mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong dan Graha Pena Radar Bogor pada jam pelayanan antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung bisa mengunjungi mobil SIM Keliling yang berada di Ubertos dan Plaza Dago dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Untuk warga Bekasi, layanan perpanjangan SIM dapat diakses di Polsek Bantargebang dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM tipe A dan C yang akan segera berakhir masa berlakunya. Syaratnya termasuk KTP yang masih berlaku, SIM lama dan asli, serta bukti kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM tipe A dan Rp75 ribu untuk SIM tipe C. Pastikan untuk mengambil nomor antrean karena kuota layanan terbatas.