Rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBD 2025 diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Siak di ruang rapat Paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Siak. Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, memimpin rapat tersebut dihadiri oleh 23 dari 40 anggota DPRD. Pjs Bupati Siak, Drs Indra Purnama MSi, menyampaikan nota keuangan RAPBD Tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp3.074.484.000.000.
Pada kesempatan tersebut, Pjs Bupati Indra Purnama menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD.
Dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Siak mempedomani Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. RAPBD ini juga berlandaskan pada kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama. Penyusunan APBD bertujuan untuk mencerminkan kemampuan pendapatan daerah, mematuhi prinsip-prinsip yang diberlakukan, dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah.
Total pendapatan dan belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2025 telah dijabarkan dengan rincian yang mencakup pendapatan asli daerah (PAD), retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan transfer, serta belanja operasional, modal, dan tidak terduga. Sementara itu, pembiayaan daerah pada RAPBD tersebut bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya.
Pada akhir rapat paripurna, Pjs Bupati Siak menyerahkan rincian RAPBD 2025 kepada pimpinan sidang untuk pembahasan lanjutan. Hadir dalam rapat tersebut adalah unsur Forkopimda Kabupaten Siak dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Selanjutnya, sidang akan melanjutkan dengan pandangan umum Fraksi DPRD terhadap penyampaian nota keuangan RAPBD 2025.