Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kembali terjadi di Slipi, Jakarta Barat, menelan korban jiwa. Sebuah truk tronton menghantam beberapa kendaraan yang berhenti di lampu merah. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menyatakan bahwa rem truk tersebut berfungsi, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut mengakui bahwa ia mengantuk saat kejadian.
Mengingat banyak sopir truk memiliki jam kerja panjang dan sering bekerja pada waktu yang seharusnya untuk istirahat, penting bagi pengendara untuk menjaga kondisi tubuh mereka. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mensyaratkan istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut bagi pengemudi kendaraan umum. Pasal tersebut juga mencantumkan bahwa waktu kerja maksimal pengemudi adalah delapan jam sehari, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 12 jam dalam situasi tertentu dengan waktu istirahat selama sejam, terutama saat melakukan perjalanan jauh.
Microsleep merupakan bahaya potensial bagi pengendara yang dapat mengakibatkan hilangnya kesadaran atau perhatian selama beberapa detik karena kelelahan atau mengantuk. Durasi microsleep biasanya hanya berlangsung beberapa detik hingga 10 detik, namun situasi ini dapat lebih berbahaya jika terjadi saat mengemudi atau menggunakan mesin. Oleh karena itu, penting untuk mengenali tanda-tanda mengantuk dan beristirahat secara teratur untuk menjaga keamanan dalam berkendara.