Seorang pria berinisial MJ (37) ditangkap Polsek Siak Hulu atas kasus pengancaman terhadap ibu kandungnya. Pelaku mengancam ibunya, RM (65 tahun), dengan senjata tajam sambil meminta uang sebesar Rp. 10 juta. Kejadian ini terjadi di Perumahan Green Arengka Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu pada Minggu (3/11/2024).
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah ibunya dengan parang dan mengancam meminta uang sambil berkata, “Mak, minta duit mak, jual tanah mamak tuh, kalau gak mamak kubunuh, cepat minta duit mak sepuluh juta sampai besok bagi kalau gak mamak kubunuh”. Korban langsung bersembunyi di belakang anaknya, JU.
Selama satu jam, pelaku menunggu di depan rumah dan kembali mengancam saat korban hendak pergi dengan kata-kata, “kalau gada duit tuh nanti, kubunuh mamak yaaa”. Korban dibawa oleh saksi-saksi ke Polsek Siak Hulu untuk membuat laporan polisi. Tim Opsnal Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku di rumah kakaknya di Desa Kubang Jaya pada Jumat (29/11/2024).
Pelaku mengaku melakukan pengancaman tersebut untuk mendapatkan uang. Dia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana mengenai tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan dengan ancaman kekerasan. Kasus ini menyoroti pentingnya nilai-nilai moral dan penghormatan terhadap orang tua dalam keluarga. Kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.