Friday, July 11, 2025

Perluasan Syarat Penahanan untuk...

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan...

Melly Mike Akan Tampil...

Penyanyi asal Amerika Serikat, Melly Mike, akan mengunjungi Riau untuk tampil di ajang...

Komisi III Membahas Aturan...

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan...

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI....
HomeBerita"Ketua DPRD Siak...

“Ketua DPRD Siak Monitoring Anggota DPRD demi Sukses Pencoblosan”

Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Siak turut sukses dalam memajukan hari pencoblosan. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan monitoring anggota DPRD dapil 3 di kecamatan Tualang. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala daerah tidak boleh menghasilkan konflik atau perselisihan. Komunikasi harus tetap terjaga, dan silaturahmi harus dijaga dengan baik.

“Pilkada sejatinya adalah proses pemilihan pemimpin untuk melanjutkan peradaban. Setiap program yang diusung oleh paslon bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan Kabupaten Siak. Siapapun yang terpilih sebagai pemenang, harus dianggap sebagai pilihan dari rakyat, dan masyarakat harus tetap mengawasi dan mendorong setiap program dan janji yang diungkapkan selama kampanye,” ujar Indra Gunawan.

Meskipun terjadi dinamika politik yang memanas selama proses kampanye, hal ini dianggap sebagai hal yang biasa. Masyarakat diharapkan dapat memilih yang terbaik dan bersama-sama membangun Kabupaten Siak menjadi lebih baik di masa depan. Indra Gunawan juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan kesuksesan hari pencoblosan.

Semua Berita

Perluasan Syarat Penahanan untuk Lebih Berhati-hati

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan dalam menahan seseorang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal 93 ayat 5 KUHAP akan menjadi lebih terukur....

Komisi III Membahas Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa aturan penyadapan oleh penegak hukum tidak termasuk dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hal ini telah disepakati oleh komisi bidang hukum legislatif. Menurutnya, tidak ada pengaturan khusus...

Deretan Kementerian/Lembaga Minta Tambahan Anggaran 2026: Analisis Terbaru

Sejumlah kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran dalam rapat kerja bersama DPR RI. Adapun kementerian dan lembaga tersebut sebagai mitra kerja komisi DPR RI menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahun anggaran 2026. Alasannya, pagu indikatif beberapa kementerian...

Kategori Berita