Pada hari Senin, 2 Desember 2024, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat mengemudi di jalan. SIM memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya. Jadwal mobil SIM Keliling pertama untuk wilayah Jakarta hari ini adalah di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan. Warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Untuk warga Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berlokasi di Grand Mall Cakung dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, warga Bandung dapat memperpanjang SIM mereka di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal dengan jam operasional dari 09.00 hingga 12.00 WIB. Di Bekasi, mobil SIM keliling tersedia di Mitra 10 Jatasih dengan waktu operasional singkat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Kabupaten Bogor, layanan SIM Keliling ada di Mall Cileungsi dan di Lippo Plaza Kebon Raya untuk Kota Bogor. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan syarat yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan yang ada.