Kementerian Kehutanan dan Yayasan...

Megamendung diarahkan menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan fungsi ekologis.

Megamendung Menjadi Pusat Konservasi...

Megamendung berkembang menjadi pusat konservasi yang mendukung pemulihan ekosistem kawasan hulu.

Rumor tentang Yasser Arafat...

Opini Broto Wardoyo membahas bagaimana citra Yasser Arafat dibentuk oleh konflik narasi yang berkepanjangan.

Yayasan Paseban Hadirkan Pusat...

Yayasan Paseban menghadirkan pusat konservasi Rusa Timor modern untuk memperkuat perlindungan fauna lokal.
HomePolitik"Menyingkirkan Cawe-Cawe Presiden...

“Menyingkirkan Cawe-Cawe Presiden dari Pilkada: Solusi Baru”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada kandidat dalam pilkada di berbagai daerah, yang berdampak pada hasil akhir pemilihan. Dukungan dari kedua pemimpin tersebut dianggap sebagai kunci keberhasilan beberapa kandidat. Contohnya, di Pilgub Jawa Tengah, Jokowi menjadi juru kampanye untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Di sisi lain, Prabowo juga mendukung Luthfi-Yasin melalui sebuah video yang viral sebelum pencoblosan.

Dukungan terbuka dari kedua presiden ini menimbulkan pertanyaan seputar netralitas kepala negara dalam pilkada. Pakar hukum menyoroti perlunya aturan yang tegas untuk mengatur aktivitas presiden di pentas pilkada. Namun, hingga saat ini, regulasi yang berlaku dianggap belum cukup untuk mencegah presiden agar tidak terlibat secara langsung dalam kampanye pilkada.

Selain di Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo juga memberikan dukungan terbuka dalam Pilgub DKI Jakarta. Keberadaan kedua presiden dalam acara kampanye pilkada menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Agus Riewanto, seorang ahli hukum tata negara, menilai bahwa cawe-cawe kepala negara dalam pemilihan umum harus dihentikan. Ia menegaskan bahwa kehadiran presiden dalam kampanye kandidat dapat mengganggu netralitas pilkada.

Agus menyarankan adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur keterlibatan presiden dalam pemilu dan pilkada. Menurutnya, aturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk melindungi netralitas presiden dalam proses pemilihan umum. Suwardi Sagama, seorang dosen hukum tata negara, juga mengungkapkan bahwa cawe-cawe presiden telah merusak prinsip otonomi daerah. Ia menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan netralitas kepala negara dan menjaga kemandirian daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Semua Berita

Rangkuman Lawatan Ratu Máxima di Indonesia: Memperkuat Hubungan Diplomatik

Ratu Máxima telah menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin hingga Kamis (24-27 November 2025). Selama kunjungannya, ia bertindak sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate (UNSGSA) for Financial Health, bukan sebagai Ratu Belanda....

Profil Istri Wiranto: Mengenal Rugaiya Usman

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto tengah berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal dunia pada Minggu (16/11) pukul 15.55 WIB di Bandung, Jawa Barat. Rugaiya telah menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, namun kondisinya tidak...

Perjuangan Zainal Abidin Syah untuk Irian Barat: NKRI Terbaik

Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh pada peringatan Hari Pahlawan 2025 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Salah...

Kategori Berita