Friday, January 24, 2025

“Prabowo Sambut Hangat di...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah tiba di New Delhi, India pada Kamis malam...

“Cara Mudah Bayar Tilang...

Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) telah hadir dengan kamera pengawas...

“Prabowo Subianto Welcomed in...

President Prabowo Subianto from Indonesia was warmly welcomed by Indonesian citizens upon his...

“Prabowo Subianto’s Diplomatic Visit:...

Kehadiran Prabowo Subianto di New Delhi disambut dengan antusiasme tinggi oleh pejabat setempat....
HomePolitik"Menyingkirkan Cawe-Cawe Presiden...

“Menyingkirkan Cawe-Cawe Presiden dari Pilkada: Solusi Baru”

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terbuka kepada kandidat dalam pilkada di berbagai daerah, yang berdampak pada hasil akhir pemilihan. Dukungan dari kedua pemimpin tersebut dianggap sebagai kunci keberhasilan beberapa kandidat. Contohnya, di Pilgub Jawa Tengah, Jokowi menjadi juru kampanye untuk pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Di sisi lain, Prabowo juga mendukung Luthfi-Yasin melalui sebuah video yang viral sebelum pencoblosan.

Dukungan terbuka dari kedua presiden ini menimbulkan pertanyaan seputar netralitas kepala negara dalam pilkada. Pakar hukum menyoroti perlunya aturan yang tegas untuk mengatur aktivitas presiden di pentas pilkada. Namun, hingga saat ini, regulasi yang berlaku dianggap belum cukup untuk mencegah presiden agar tidak terlibat secara langsung dalam kampanye pilkada.

Selain di Jawa Tengah, Jokowi dan Prabowo juga memberikan dukungan terbuka dalam Pilgub DKI Jakarta. Keberadaan kedua presiden dalam acara kampanye pilkada menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Agus Riewanto, seorang ahli hukum tata negara, menilai bahwa cawe-cawe kepala negara dalam pemilihan umum harus dihentikan. Ia menegaskan bahwa kehadiran presiden dalam kampanye kandidat dapat mengganggu netralitas pilkada.

Agus menyarankan adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur keterlibatan presiden dalam pemilu dan pilkada. Menurutnya, aturan yang jelas dan tegas diperlukan untuk melindungi netralitas presiden dalam proses pemilihan umum. Suwardi Sagama, seorang dosen hukum tata negara, juga mengungkapkan bahwa cawe-cawe presiden telah merusak prinsip otonomi daerah. Ia menyoroti perlunya pengaturan yang memastikan netralitas kepala negara dan menjaga kemandirian daerah dalam pemilihan kepala daerah.

Semua Berita

“Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024: Penemuan dan Wawasan”

Pemerintah Indonesia telah menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi sengketa hasil pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 296 kepala daerah dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo...

“Paradoks Dukungan Publik: Prabowo-Gibran Terungkap”

Seratus hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) mendapat pujian publik dengan tingkat kepuasan yang mencapai 80,9% menurut survei Litbang Kompas. Survei tersebut melibatkan 1.000 responden dari 38 provinsi dengan tingkat kepercayaan 95%. Tingkat kepuasan tersebut jauh lebih tinggi...

“Revisi Kilat UU Minerba: Racun Tambang Kampus yang Menjanjikan”

Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara sedang dalam pembahasan di Baleg DPR RI. RUU ini membuka peluang bagi perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mendapatkan izin mengelola tambang...

Kategori Berita